Jakarta- Suara pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, semakin meningkat dan tak terkejar dari dua paslon lainnya menurut hasil hitung sementara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada Minggu (18/2) pukul 05.51 WIB, KPU terakhir kali memperbarui data hasil perolehan suara pemilu 2024 pada Sabtu (17/2) pukul 19.30 WIB. Dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia, KPU telah mengunggah hasil real count sebesar 66,61 persen atau setara dengan 548.354 TPS.
Pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 49,7 juta suara atau 57,95 persen suara penduduk Indonesia, mengungguli dua paslon lainnya secara signifikan.
Di posisi kedua, pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, atau yang dikenal dengan pasangan AMIN, berhasil meraih sekitar 21 juta suara atau 24,48 persen. Sementara pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, hanya mendapat 15 juta suara atau 17,57 persen dari total suara yang masuk.
Dominasi suara pasangan Prabowo-Gibran terutama berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, di mana mereka berhasil memenangkan ketiga provinsi tersebut. Prabowo-Gibran berhasil mendapatkan 7,9 juta suara di Jawa Barat, 8,83 juta suara di Jawa Tengah, dan 8,49 juta suara di Jawa Timur.
Sementara itu, Anies-Muhaimin menguasai Aceh dan Sumatera Barat, dengan suara tertinggi di Aceh sebesar 1,2 juta suara. Di DKI Jakarta, Anies-Muhaimin bersaing ketat dengan Prabowo-Gibran, namun Prabowo-Gibran masih unggul tipis dengan perolehan suara sebanyak 1,276 juta.
Meski pasangan Ganjar-Mahfud hanya unggul di dapil Luar Negeri, namun suara besar mereka berasal dari Jawa Tengah, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Tetapi, suara mereka masih kalah jauh dari pasangan Prabowo-Gibran.
Penghitungan suara oleh KPU telah dimulai sejak Rabu (14/2) melalui aplikasi Sirekap. Meski demikian, beberapa kejanggalan dalam Sirekap Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 telah terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Hasil suara resmi yang akan ditetapkan oleh KPU akan berasal dari penghitungan suara manual secara bertingkat dari tingkat kecamatan, Kabupaten/Kota hingga tingkat nasional.
(d09)