, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menghadiri kegiatan sidang isbat nikah terpadu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Gorontalo bertempat di Bandhayo Lo Yiladia, senin (26/09/2022).
Marten menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan Pengadilan Agama Gorontalo.
Tujuan dari kegiatan ini yakni untuk memfasilitasi dan memberikan bantuan hukum dalam penyelenggaraan program yang berorientasi kepada pelayanan publik di wilayah Kota Gorontalo.
“Sehingga giat sidang isbat nikah terpadu yang di laksanakan hari ini merupakan wujud sinergitas antara pemerintah Kota Gorontalo dengan Pengadilan Agama Gorontalo serta kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, dalam rangka memfasiltasi dan memberikan bantuan hukum dalam peneyelenggaran program yang berorientasi kepada pelayanan publik di wilayah hukum Kota Gorontalo,” jelas Marten.
Wali Kota juga mengungkapkan, dengan dilaksanakannya kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini akan merubah kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan masyarakat di Kota Gorontalo dari yang tidak tercatat menjadi tercatat dalam dokumen negara.
“Kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya tidak tercatat sebagaimana yang dialami sebagian masyarakat yang ada di Kota Gorontalo, masyarakat yang di undang hari ini untuk mengikuti proses sidang isbat adalah sesuatu yang kita tidak harapkan terjadi karena akan berdampak sangat luas bagi status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan serta hak untuk mendapatkan waris,” ungkap Marten.
Marten meminta kepada Camat disetial daerah di Kota Gorontalo agar segera melakukan pendataan terhadap pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah.
“Pada kesempatan ini saya meminta kepada para camat yang belum melakukan pendataan terhadap pasangan suami isteri yang belum memiliki buku nikah untuk segera dan secepatnya melakukan pendataan di wilayah masing-masing,” tandas Wali Kota Marten. (adv/Jeff)














