, Boalemo– Sosialisasi Remaja Cakap (Recak) Digital di SMK Negeri 1 Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Rabu (26/7/2023), menjadi momen istimewa dengan kehadiran eks narapidana terorisme (napiter). Dalam acara ini, Satgaswil Gorontalo Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri, yang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo, mempersembahkan eks narapidana tersebut untuk memberikan materi seputar Recak Digital.
Brigpol. Rian Rinaldy Dama, Banit Idensos Satgaswil Gorontalo, menjelaskan, “Eks napiter asal Pohuwato tersebut pernah terpapar paham radikalisme melalui media sosial. Hal ini sangat relevan dengan materi Recak Digital, dan kami bersyukur dapat diajak oleh Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo. Tujuan kami menghadirkan eks napiter ini adalah untuk memberikan pengalaman dan cerita tentang bagaimana ia terpapar oleh paham radikalisme melalui media sosial. Dengan cerita ini, kami berharap para pelajar dapat lebih peka dan mampu menangkal serta tidak terjerumus ke dalam paham radikalisme.”
Rian menambahkan, kehadiran banyak kelompok terorisme di Gorontalo, seperti Jamaah Anshor Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiyah (JI), menimbulkan kekhawatiran. Ia menyebut Gorontalo sebagai jalur perlintasan dari Sulawesi Tengah, yang juga merupakan basis jaringan terorisme di Sulawesi. Para kelompok teroris memandang Gorontalo sebagai tempat aman untuk bersembunyi karena sikap ramah masyarakat serta filosofi adat bersendikan sara dan sara bersendikan kitabullah.
“Oleh karena itu, sosialisasi adalah langkah penting dalam upaya pencegahan sebelum terjadi kejadian. Kami berfokus pada siswa dan mahasiswa karena mereka merupakan kelompok yang rentan terpapar paham radikalisme,” jelas Rian.
Pada kesempatan itu, eks napiter bernama Suleman Alinti memberikan testimoninya di depan siswa SMK Negeri 1 Marisa, menceritakan bagaimana ia terpapar paham radikalisme pada tahun 2017. Suleman mengakui bahwa ia mulai mengenal ilmu agama melalui media sosial tanpa adanya guru pendamping.
“Saya terpapar paham radikalisme melalui Facebook. Awalnya, saya tertarik dengan sebuah postingan, dan akhirnya saya bergabung dalam grup radikal yaitu JAD. Di dalam grup tersebut, mereka dengan mudah mengkafirkan orang lain,” ungkap Suleman.
Namun, Suleman mendapat hukuman tiga tahun penjara setelah ditangkap oleh Densus 88 pada 28 November 2020. Setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun dua bulan, ia merenung dan mulai mengevaluasi diri. Pesan yang ingin ia sampaikan kepada adik-adik adalah bijaklah dalam menggunakan media sosial, pelajari agama dengan guru yang tepat, dan jangan fanatik terhadap satu ajaran.
Sosialisasi Recak Digital yang melibatkan eks narapidana terorisme ini diharapkan dapat lebih menyadarkan remaja akan bahaya dan ancaman radikalisme di dunia maya. Melalui kesaksian pribadi Suleman Alinti, diharapkan para remaja dapat lebih waspada dan berpikir bijaksana dalam bermedia sosial, sehingga mereka terhindar dari paham radikalisme yang dapat merusak masa depan mereka.















