Adnan Entengo Minta Perusahaan di Gorontalo Segera Bayarkan THR Karyawan

Dailypost.id
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo. (Ist)

DAILYPOST.ID Gorontalo Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo, memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan di daerah tersebut untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan. Dalam pernyataannya pada Kamis (04/04/2024), dia menekankan pentingnya agar THR dibayarkan tepat waktu agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Idul Fitri.

“Dalam waktu kurang dari seminggu, kita akan memasuki Idul Fitri. Saya ingin mengingatkan perusahaan-perusahaan di Provinsi Gorontalo untuk segera membayarkan THR kepada karyawan agar mereka dapat merayakan lebaran dengan tenang,” ujar Adnan Entengo, yang juga merupakan anggota PKS.

Adnan menyatakan apresiasinya terhadap perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban mereka untuk membayar THR kepada karyawan. Namun, dia juga menegaskan pentingnya agar perusahaan yang belum membayarkan THR segera melakukannya sebelum Idul Fitri.

Baca Juga:   Komisi II Deprov Gorontalo Monitoring Ketersedian Telur Ayam: Upaya Mendukung Program MBG dari Presiden Prabowo

“Walaupun ada perusahaan yang sudah membayarkan THR, namun bagi yang belum, saya harap mereka dapat melunasi paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan,” jelasnya.

Adnan juga mengingatkan akan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR secara penuh atau mencicil, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahkan sanksi terberatnya adalah pembekuan kegiatan usaha,” tambahnya.

Baca Juga:   Ekhwan Ahmad Siap Laksanakan Reses Perdana, Komitmen untuk Dengar Aspirasi Masyarakat Tanpa Membedakan Basis Suara

Dalam hal ini, Adnan juga menyoroti posko pengaduan yang telah dibuka di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo terkait Tunjangan Hari Raya. Dia menekankan pentingnya bagi karyawan yang belum menerima THR untuk segera melaporkan masalah tersebut ke posko pengaduan tersebut.

“THR merupakan hak bagi setiap karyawan dan harus dibayarkan secara penuh tanpa penundaan. Jika ada karyawan yang belum menerima THR meskipun sudah memenuhi syarat, saya mengimbau mereka untuk segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan,” tandas Adnan.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Komisi I DPRD Gorontalo Pantau Proses Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia