Pohuwato– Dugaan pemalsuan dokumen tanah kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Seorang ahli waris, Suiabah Al Bakir, melalui kuasa insidentilnya, Lacindro Al Bakir, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Laporan ini menyoroti dugaan manipulasi data oleh oknum Kepala Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, yang bekerja sama dengan salah satu direksi perusahaan tambang PT PETS. Oknum Kades tersebut diduga menerbitkan dokumen pelepasan hak tanah fiktif yang mengalihkan kepemilikan tanah milik ahli waris kepada PT PETS tanpa persetujuan sah.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam laporan yang merujuk pada Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 167 KUHP, ahli waris menegaskan bahwa mereka telah melampirkan bukti kepemilikan tanah serta dokumen yang diduga telah dimanipulasi dalam laporan ke kejaksaan.
Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Gorontalo, Karim Nasa, yang turut mendampingi keluarga ahli waris, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. Menurutnya, oknum Kades Bumbulan seharusnya melakukan verifikasi faktual sebelum tanah dialihkan ke pihak lain. Selain itu, transparansi dalam proses ini sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui status kepemilikan lahan yang sebenarnya.
“Seharusnya ada verifikasi faktual terlebih dahulu sebelum tanah dialihkan. Selain itu, masyarakat Bumbulan juga harus diberi informasi yang jelas mengenai status kepemilikan lahan ini,” ujar Karim Nasa.

Kasus Akan Dikawal Hingga Tuntas
DPD LAKI Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ahli waris mendapatkan haknya kembali.
“Kami meminta pertanggungjawaban dari oknum Kades Bumbulan dan Direksi PT PETS atas dugaan pengalihan hak tanah secara fiktif ini. Kami tidak akan berhenti hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Karim Nasa.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan lebih lanjut.
(d10)















