Bantah Isu yang Beredar, Menteri Nusron: “Sertipikat di Luar Garis Pantai Akan Dicabut”

Editor: Febrianti Husain

DAILYPOST.ID Jakarta– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menepis kabar yang menyebutkan bahwa pencabutan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, dibatalkan. Dalam kunjungan kerjanya ke Balikpapan pada Sabtu (22/2/2025), Nusron menegaskan bahwa seluruh sertipikat yang berada di luar garis pantai tetap akan dicabut sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.

Kebijakan Pembatalan Sertipikat di Pagar Laut

Menteri Nusron menjelaskan bahwa dari total 280 sertipikat yang ada di kawasan Pagar Laut, sebanyak 222 sertipikat berada di luar garis pantai, sementara 58 sertipikat lainnya berada di dalam garis pantai. Sesuai aturan yang berlaku, sertipikat di luar garis pantai dianggap tidak sah dan harus dibatalkan.

Hingga saat ini, sebanyak 209 sertipikat telah resmi dicabut, sementara 13 sertipikat lainnya masih dalam proses penelaahan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan karena beberapa bidang tanah berada di perbatasan garis pantai, dengan sebagian lahannya masuk ke dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar.

Baca Juga:   154 Program Siap Diimplementasikan, Pemerintah Fokus pada Graduasi Warga Miskin

“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” ujar Nusron.

Bantahan terhadap Isu yang Beredar

Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kabar yang beredar di beberapa media online mengenai pembatalan pencabutan sertipikat milik pengusaha Aguan tidak benar. Menurutnya, kebijakan ini tidak didasarkan pada siapa pemilik sertipikat, melainkan pada aturan yang berlaku.

“Hari ini ada berita yang menyebutkan saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan di Pantai Tangerang. Saya tegaskan, berita itu tidak benar,” katanya.

Baca Juga:   Ditegur Warga, Uya Kuya Klarifikasi Konten Kebakaran di Los Angeles

Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan tetap konsisten dalam menyelesaikan polemik pagar laut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika suatu sertipikat terbukti sah dan berada dalam garis pantai, maka tidak akan dicabut. Namun, jika terbukti tidak sah, maka pencabutan tetap akan dilakukan.

Komitmen Penyelesaian Masalah Pagar Laut

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan kepemilikan tanah di kawasan Pagar Laut dengan pendekatan yang profesional dan sesuai hukum. Nusron menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tata ruang dan pertanahan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta menghindari potensi penyalahgunaan lahan di wilayah pesisir.

Dalam kunjungannya ke Balikpapan, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran.

Baca Juga:   Efisiensi Dana Haji 2025: Ringankan Beban Jemaah, Tingkatkan Kualitas Layanan

(d10)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia