, Gorontalo Utara – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, membuka Rapat Evaluasi Kerja Tim Terpadu dalam upaya percepatan penyelesaian masalah Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi eks transmigrasi Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya di Desa Cempaka Putih (eks. UPT Sumalata III) Kecamatan Tolinggula.
Rapat tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Kemendes PDTT, Kepala ATR/BPN, Asisten III Administrasi Umum, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Teansmigrasi, Bagian Hukum, Camat Tolinggula dan pihak terkait lainnya.
Menurut Sekda Suleman Lakoro, pemerintah daerah (Pemda) terus berupaya mencari solusi terhadap masalah hak atas tanah yang ditempati oleh transmigran di Desa Papualangi dan di Desa Cempaka Putih Kecamatan Tolinggula.
“Tadi itu kita dalam rangka rapat koordinasi untuk penyelesaian hak atas tanah yang ditempati oleh transmigrasi di Papualangi dan di Cempaka putih Kecamatan Tolinggula,” tutur Sekda, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2022).
Beberapa tahun lalu, kata Suleman, sekitar 127 KK yang telah memperoleh SHM tidak lagi menempati rumah yang telah disiapkan oleh pemerintah. Hal itu menyebabkan tanaman terlantar dan rumah yang ditinggalkan ditempati oleh orang yang bukan pemiliknya.
Untuk menjamin kepastian hukum mereka, Pemda melalui kegiatan Motabi Kambungu beberapa waktu lalu telah menemukan solusi dengan membentuk tim kerja guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Oleh karena itu, melalui Motabi Kambungu yang digagas oleh Pak Bupati, telah membentuk tim kerja, untuk menyelesaikan persoalan, bagaimana mencari jalan keluar agar supaya masalah menyangkut SHM segera selesai,” tandasnya.
Sekda juga menambahkan, beberapa langkah yang diambil pemda untuk mempercepat penyelesaian masalah SHM adalah dengan menerbitkan SK Bupati tentang nama-nama masyarakat yang tergabung dalam transmigrasi.
“Selain itu, SK BUPATI tentang pencabutan hak-hak transmigrasi, tentunya harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang dipersatukan oleh perundang-undangan, dan juga akan minta dukungan dari DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, gubernur dan DPRD Provinsi,” tegas Sekda.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan rekomendasi, agar supaya SK Bupati itu bisa dikeluarkan, sehingga sertifikat atas nama para transmigran telah diketahui dan akan dicabut, serta dapat diberikan kepada orang lain yang telah lama menempati lahan itu, pungkasnya. (Adv/Daily05)














