Kota Gorontalo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo telah menyelesaikan proses seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo Tahun 2024.
Adapun proses wawancara calon Anggota PPK dilaksanakan mulai tanggal 11 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 di Grand GO Hotel Kota Gorontalo.
Berdasarkan hasil seleksi, calon anggota PPK peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon Anggota PPK yang terpilih, sementara peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antar Waktu anggota PPK.
Untuk itu, KPU Kota Gorontalo mengundang calon anggota PPK terpilih untuk menghadiri acara pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota PPK pada Kamis, 16 Mei 2024, Pukul 08.00 Wita hingga selesai, bertempat di GrandQ Hotel Kota Gorontalo.
Calon anggota PPK juga diwajibkan untuk mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan pada tanggal yang sama dan di tempat yang sama setelah acara pelantikan.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sekretariat KPU Kota Gorontalo.