, Kota Gorontalo – Dalam mendukung program jaminan sosial bagi pekerja informal rentan di Kota Gorontalo, pemerintah daerah telah mengeluarkan regulasi peraturan wali kota no 13 tahun 2019 tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga penunjang kegiatan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pekerja informal di Kota Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengungkapkan bahwa Pemkot Gorontalo menginginkan seluruh masyarkaat Kota Gorontalo, baik pekerja formal bukan penerima upah terlindungi pada program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan. Ini juga merupakan bukti nyata dari dukungan pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi warga serta bentuk komitmen Pemkot Gorontalo.
“Ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kota kepada pekerjaan informal rentan sekaligus memberikan rasa nyaman sekaligus jaminan perlindungan kepada para pekerja rentan yang mana hal ini wujud dari implementasi program unggulan lahir sampai mati,” ungkap Marten dalam kegiatan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 10.000 pekerja rentan di Kota Gorontalo, Rabu (06/09/2023), bertempat di Hotel Novotel Manado.
Dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Gorontalo, maka Pemkot Gorontalo telah mendaftarkan sebanyak 2650 tenaga non ASN TPKD dan guru honorer pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. 500 pengurus RT/RW dan 672 pekerja keagamaan imam masjid dan marbot serta 3366 ASN Kota Gorontalo yang terdaftar melalui wadah Korpri.
“Pada tahun 2023 ini kami telah mendaftarkan 10.000 orang pekerja informal rentan yang terdiri dari pengemudi bentor, dagang kecil, buruh, harian lepas, buruh tani, nelayan dan pekerja informal rentan lainnya, yang tersebar pada 5D kelurahan dan 9 kecamatan di Kota Gorontalo,” jelas Marten.
Selain itu, kata Marten total keseluruhan kepesertaan pekerja yang telah secara mandiri dan dapat melindungi diri mereka sendiri untuk masyarakat pekerja informal rentan yang tidak mampu karena keadaan ekonominya yang kurang beruntung.
“Pemerintah Kota membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui dana APBD Kota Gorontalo,” ucapnya.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, instruksi presiden no 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, intruksi presiden no 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 842.2/5193/SJ tahun 2021 tentang implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di pemerintah daerah. (Jefri Potabuga)