DAILYPOST.ID, Asahan – POLSEK Prapat Janji mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Dusun VI, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
Pria tersebut berinisial FAH (24) warga jalan Jenderal A Yani, Lingkungan IV, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Peristiwa pencurian itu terjadi hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, yang dialami oleh korban berinisial ZF, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan maksud menuju pulang ke rumah,” kata Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022).
Ia juga menjelaskan, setibanya dirumah korban yang beralamat di Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, langsung memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya bernama Sulastri (34).