Gorontalo – Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo mengadakan rapat persiapan pengawasan, pembinaan, dan penertiban operasional angkutan umum orang dan barang, Selasa (21/01/2024).
Dipimpin oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan, Abdul Karim Rauf, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda, rapat ini turut dihadiri oleh Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas 2 Gorontalo, Dinas Perhubungan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Gorontalo, dan Jasa Raharja Gorontalo.
Rapat tersebut bertujuan untuk menciptakan angkutan umum yang tertib, aman, dan nyaman, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan sinergi antara para pemangku kepentingan, memastikan operasional angkutan umum sesuai aturan, serta menanggulangi permasalahan seperti angkutan tidak berizin, kendaraan tidak layak jalan, dan pelanggaran trayek.
Adapun isu strategis yang menjadi fokus pembahasan, di antaranya:
1. Evaluasi Angkutan Umum
– AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi): Kepatuhan terhadap rute dan trayek.
– ASUM/ASK (Angkutan Sewa Umum/Khusus): Penanganan angkutan tak berizin, seperti “taksi gelap,” dengan imbauan kepada pengusaha untuk segera mengurus perizinan.
– Angkutan Barang: Pengawasan agar kendaraan barang mematuhi aturan kapasitas dan kelayakan jalan.
2. Penggunaan Teknologi
Rapat juga membahas penggunaan aplikasi “Sahabat On Sight” yang terintegrasi dengan database perizinan untuk mempermudah pengawasan dan penertiban.
3. Himbauan dan Edukasi
– Kepada pengusaha ASUM/ASK untuk melengkapi perizinan sesuai aturan.
– Kepada masyarakat agar selektif memilih angkutan yang layak jalan demi keselamatan.
Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo berkomitmen melaksanakan pengawasan dan pembinaan secara kontinu demi meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum di wilayahnya.