Gorontalo – Transparansi dan akurasi informasi publik menjadi tantangan bagi Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo. Namun, upaya peningkatan kualitas komunikasi ini dinilai belum mendapat perhatian serius dari pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo, terutama dalam hal seleksi media yang diajak bekerjasama.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo, Fadli Poli, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan DPRD yang menjalin kerjasama dengan sekitar 35 media, banyak di antaranya tidak memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diatur dalam regulasi Dewan Pers.
“Sebagai lembaga yang tunduk pada peraturan, DPRD seharusnya mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers, termasuk dalam memilih media yang diajak bekerjasama,” tegas Fadli, Selasa (18/3/2025).
Media Tidak Standar, Kredibilitas Informasi Dipertanyakan
Diskominfotik Provinsi Gorontalo sebenarnya telah berupaya membina media yang belum terverifikasi agar memenuhi standar Dewan Pers. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa media yang bekerjasama dengan pemerintah memiliki legalitas jelas serta menjunjung standar jurnalistik yang kredibel.
Dewan Pers sendiri telah mengatur standar perusahaan pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Salah satu syarat utama adalah perusahaan pers wajib memiliki penanggung jawab redaksi yang berkompetensi wartawan utama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8.
“Banyak media yang bekerjasama dengan DPRD tidak memenuhi standar ini, padahal standarisasi ini sangat penting untuk menjamin kualitas informasi yang diterima masyarakat,” lanjut Fadli.
TGR Mengancam, Sejumlah Daerah Sudah Lebih Ketat
Fadli juga menyoroti bahwa beberapa provinsi di Indonesia telah menerapkan seleksi ketat dalam kerjasama dengan media untuk menghindari tuntutan ganti rugi (TGR) akibat penggunaan anggaran yang tidak sesuai regulasi.
Pada tahun 2024, Dewan Pers kembali memperkuat regulasi dengan mengeluarkan Peraturan Nomor: 03/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional. Peraturan ini diharapkan menjadi acuan bagi DPRD Provinsi Gorontalo dalam menentukan mitra medianya.
Solusi: Terapkan Juknis dan E-Katalog untuk Kerjasama Media
Sebagai solusi, Fadli merekomendasikan agar Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo segera mengadopsi Petunjuk Teknis dari Kominfo RI (sekarang Komdigi RI) mengenai pengelolaan hubungan media dan kehumasan pemerintah daerah. Dalam juknis tersebut disebutkan bahwa media yang dapat menjalin kerjasama dengan pemerintah minimal telah terverifikasi administrasi di Dewan Pers.
Beberapa kabupaten/kota di Gorontalo bahkan telah menerapkan sistem E-Katalog versi 6.0 dalam menjalin kerjasama media. Langkah ini telah dilakukan oleh Dinas Kominfo dan Sekretariat DPRD di beberapa daerah lain di Indonesia agar distribusi informasi lebih berkualitas dan transparan.
Dengan penerapan standar yang lebih ketat dan sistem yang lebih transparan, diharapkan kualitas informasi publik di Gorontalo semakin meningkat. Masyarakat berhak mendapatkan berita yang akurat dan kredibel dari media yang profesional serta bertanggung jawab.
(d10)