, Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 100.3.7/5821.2/SPK/DPUPR.IM/2025 untuk kegiatan rekonstruksi jalan Haurgeulis-Gantar di Kecamatan Haurgeulis. Proyek ini dianggar dengan nilai kontrak Rp 398.465.000,00 dan berjalan selama 30 hari kalender, mulai 25 November 2025 hingga 24 Desember 2025, dengan penyedia jasa CV. Maritza Jaya Sakti.
Namun, LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu menemukan indikasi kuat pengurangan volume pekerjaan dan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pengawasan dari dinas terkait juga diduga tidak efektif, sehingga pekerjaan menjadi asal jadi. Rabu (24/12/2025)
Waryono, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, menyatakan bahwa kontraktor/pemborong lebih mementingkan keuntungan daripada kualitas pekerjaan. “Pasalnya banyak kontraktor/pemborong yang selalu ingin meraup keuntungan saja tidak mengutamakan kualitas,” tegas Waryono.
Dugaan pengurangan volume dan pekerjaan asal jadi ini harus diusut tuntas dan ditangani dengan tegas. Setiap rupiah APBD adalah hak rakyat yang harus digunakan dengan sebaik-baiknya, tanpa ada ruang untuk korupsi, kolusi, atau nepotisme.
LSM Penjara Indonesia menuntut agar pihak dinas terkait segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Proyek ini harus menjadi contoh bagi semua pihak terkait bahwa pelaksanaan pekerjaan publik tidak boleh dipermainkan dengan cara apapun.
Masyarakat Indramayu menanti jawaban atas kasus ini. Jangan biarkan kejahatan ini berlalu begitu saja!














