GORONTALO — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo menerima kunjungan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo dalam rangka Pendampingan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Achmad, S.ST., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Azhary Fardiansyah, beserta jajaran. Pertemuan yang digelar di ruang rapat Kanwil BPN Gorontalo tersebut menjadi langkah awal dalam proses penilaian dan pendampingan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.
Dalam kegiatan ini, perwakilan dari beberapa Kantor Pertanahan yang menjadi lokus penilaian turut hadir, di antaranya Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo. Masing-masing perwakilan menyertakan pimpinan dan narahubung yang bertanggung jawab atas koordinasi dengan tim Ombudsman.
Pihak Ombudsman RI Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme penilaian maladministrasi, termasuk aspek-aspek krusial yang menjadi fokus evaluasi seperti transparansi, aksesibilitas, akuntabilitas, serta kecepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kakanwil BPN Gorontalo, Achmad, S.ST., M.H., menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dukungan Ombudsman RI dalam membantu peningkatan mutu layanan publik di bidang pertanahan.
“Pendampingan ini menjadi bagian penting dari komitmen kami untuk terus memperbaiki kualitas layanan. Dengan memahami indikator dan standar penilaian Ombudsman, kita dapat memastikan pelayanan publik yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Achmad.
Melalui kegiatan ini, satuan kerja di lingkungan Kanwil BPN Gorontalo diharapkan lebih siap menghadapi tahapan penilaian tahun 2025 dengan pemahaman yang lebih menyeluruh serta langkah tindak lanjut yang terukur.
Hasil pendampingan dan penilaian nantinya akan dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman, yang menjadi instrumen evaluasi dan pencegahan maladministrasi di instansi pelayanan publik. Opini tersebut juga menjadi acuan penting dalam pemetaan mutu pelayanan serta potensi maladministrasi di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dengan sinergi ini, Kanwil BPN Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menjadi institusi yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik menuju ATR/BPN Maju dan Modern.














