Kapolres Gorontalo Kota Himbau Personil Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024

Dailypost.id
Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H/Kapolresta Gorontalo saat pimpin apel pagi (Foto:Humas Polresta Gorontalo)

DAILYPOST.ID Kota Gorontalo – Kapolres Kota Gorontalo, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH, memberikan himbauan kepada seluruh personilnya untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilu 2024.

Menurut Kombespol Ade Permana, netralitas Polri sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri yang disampaikan kepada seluruh jajaran kepolisian.

“Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas, dan tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi harus bersikap netral,” ungkap Kombespol Ade, mengutip informasi dari Humas Polres Kota Gorontalo, Kamis (18/01/2024).

Lebih lanjut, Kombespol Ade menyampaikan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan aman, damai, dan lancar.

Baca Juga:   Pertemuan Strategis PDIP dan PPP: Bahas Pemenangan Ganjar Pranowo

“Meskipun ada keluarga anggota polisi yang menjadi peserta Pemilu 2024, memberikan dukungan bantuan fasilitas tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Kapolresta Gorontalo Kota juga melakukan sosialisasi intensif melalui platform media sosial agar personil kepolisian, khususnya Polresta Gorontalo Kota, memahami batasan-batasan yang harus dijaga. Termasuk dalam hal berfoto, agar tidak menampilkan simbol-simbol peserta pemilu.

Kombespol Ade menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi personel yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga:   Marten Taha: PPK adalah Poros dan Panglima Demokrasi

“Dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007, diatur secara jelas tentang tugas polisi dalam menjaga Capres-Cawapres, kotak suara, dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu. Sehingga, netralitas yang dilakukan Polri adalah aturan dan SOP yang harus dipatuhi,” tegas Kapolresta.

“Ada sanksi tegas menanti bagi anggota yang melanggar aturan tersebut, seiring dengan komitmen Polri untuk menjaga netralitasnya. Jadi, tidak boleh menunjukkan keterlibatan, baik dalam bentuk simbol, tanda, maupun kegiatan. Namun, komitmen untuk menjaga agar pemilu berjalan lancar tetap menjadi prioritas,” tutup Kapolresta Gorontalo Kota.

(Rizki Kakilo)
Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Sejumlah TPS di Limboto akan Lakukan PSU
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia