KI Sumut Nilai Asahan Komitmen Terapkan UU No 14/2008 Diganjar Anugerah KIP 2022

Wakil Bupati Asahan menerima anugerah KIP tahun 2022 di aula Raja Inal Siregar, kantor Gubsu, Selasa (20/12/2022).

DAILYPOST.ID , Asahan – DINILAI berkomitmen dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan meraih anugerah KIP tahun 2022 dengan predikat informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi kepada Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin di aula Raja Inal Siregar, kantor Gubsu, Selasa (20/12/2022).

Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kepada kabupaten/kota yang berhasil menjalankan semangat transparansi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

“Keterbukaan informasi publik sangat penting. Terutama dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan keterbukaan informasi, kita berharap pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal,” ucapnya.

Baca Juga:   Tingkatkan Kompetensi, In House Training Validasi Metode Pengujian Kimia Digelar DLH Asahan

Selain itu, ia juga berharap, agar pemerintah daerah dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan informasinya.

Kemudian, ia juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota yang meraih anugerah KIP tahun 2022, seperti Kabupaten Asahan, Kota Medan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kabupaten Langkat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kota Binjai, dan Kota Tebing Tinggi.

“Semoga penghargaan yang diterima kabupaten/kota dapat meningkatkan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta informatif,” pungkasnya.

Sementara itu, pasca menerima penghargaan, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima ini.

“Alhamdulillah. Ini kali pertama Pemkab Asahan memperoleh penghargaan ini. Seperti kita ketahui bersama, anugerah keterbukaan informasi publik merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi setiap tahunnya kepada badan publik, yang berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP. Telah menjalankan undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di daerahnya,” ungkapnya.

Baca Juga:   Aksi Solidaritas, Forkopimda Asahan Berdoa Untuk Aremania dan Sepak Bola Indonesia

Ia juga berharap, dengan predikat informatif yang saat ini diterima oleh Pemkab Asahan dapat memicu semangat seluruh OPD yang ada di Kabupaten Asahan dalam memberi kebutuhan informasi bagi masyarakat.

“Masyarakat punya hak untuk tahu. Karenanya, saya berharap, OPD untuk lebih proaktif dalam memberi informasi yang memang tidak dikecualikan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Daily/Wanty)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Pemkab Bakal Berangkatkan 14 Orang Masyarakat Asahan Umrah
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia