Jakarta– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengirim surat kepada pemerintah untuk mengusulkan agar tanggal (27/112024), hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Usulan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya tanpa terhalang oleh aktivitas kerja.
Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, dalam keterangannya di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024), menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemerintah sudah berlangsung dan surat permohonan akan segera dikirimkan.
“Intinya, insya Allah 27 November nanti, seperti Pilkada sebelumnya, akan menjadi hari yang diliburkan agar masyarakat bisa melaksanakan hak pilihnya,” ujar Afifuddin.
Afifuddin juga melaporkan bahwa persiapan logistik untuk Pilkada 2024 telah mencapai tahap akhir. Hingga saat ini, proses distribusi logistik secara keseluruhan sudah mencapai 99 persen, dengan prioritas diberikan kepada daerah-daerah terluar dan terpencil.
Untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, proses produksi telah rampung 100 persen, sementara distribusinya sudah mencapai 97 persen. Sementara itu, untuk surat suara bupati, wali kota, dan wakilnya, proses pengadaan sudah mencapai 99,9 persen, dan distribusi sudah 99 persen.
Dalam pendistribusian logistik Pilkada, KPU berkoordinasi erat dengan TNI dan Polri, terutama untuk daerah-daerah yang rawan dari segi keamanan. Beberapa wilayah yang dianggap berpotensi menghadapi tantangan keamanan, seperti Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan, mendapatkan perhatian khusus.
Afifuddin menyebut bahwa koordinasi dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi logistik berjalan lancar dan aman di wilayah-wilayah tersebut.
“Kerawanan dari sisi teritori dan keamanan menjadi perhatian utama, khususnya di daerah seperti Papua yang memiliki tantangan tersendiri,” jelasnya.
Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pemilihan ini akan memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk memilih kepala daerah di berbagai tingkatan, mulai dari wali kota, bupati, hingga gubernur, yang akan memimpin periode 2024-2029.
Penetapan hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional bukanlah hal baru. Pada 2020, pemerintah menetapkan hari libur nasional untuk Pilkada serentak yang jatuh pada 9 Desember melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan maksimal.
(D10)