Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih. Hingga 27 Agustus 2024, warga dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dirilis.
KPU Kabupaten Gorontalo menyediakan beberapa cara agar masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya. Warga dapat langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Gorontalo di Jln. Katili Dulanimo, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto. Selain itu, warga juga bisa menyampaikan masukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk kemudahan akses, KPU juga menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi secara langsung.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini sangat penting untuk memastikan data pemilih yang akurat dan valid.
“Masa tanggapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mendengar dan mempertimbangkan setiap masukan dari warga. Harapan kami, seluruh pemilih yang memenuhi syarat dapat terdaftar dengan baik dan tidak ada yang terlewatkan,” jelasnya.
Periode tanggapan masyarakat ini berlangsung mulai 18 hingga 27 Agustus 2024. Partisipasi aktif warga dalam mengoreksi DPS diharapkan mampu memperbaiki potensi kesalahan data, seperti adanya pemilih ganda, data pemilih yang tidak sesuai, atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
Untuk informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan tanggapan, masyarakat bisa mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, menghubungi PPS atau PPK setempat, atau langsung mengakses layanan helpdesk yang disediakan.














