Gorontalo– Plh. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, bersama Anggota KPU Provinsi Gorontalo lainnya—Opan Hamsah, Risan Pakaya, Roy Hamrain—dan Plh. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Marleni Makuta, membuka Rapat Koordinasi terkait iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi badan Adhoc Pilkada 2024. Acara ini berlangsung di Aula RPP Dulohupa, Kantor KPU Provinsi Gorontalo, pada Jumat (15/11/2024).
Dalam sambutannya, Hendrik menyampaikan pentingnya pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari diskusi sebelumnya dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Ia menegaskan bahwa badan Adhoc merupakan bagian integral dari tugas-tugas kepemiluan yang dilaksanakan oleh KPU. Oleh karena itu, badan Adhoc perlu mendapat perhatian khusus, termasuk perlindungan melalui jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
“Kami memastikan bahwa tugas-tugas badan Adhoc tidak hanya penting, tetapi juga harus dilaksanakan dengan perlindungan memadai. Kesejahteraan mereka menjadi perhatian utama,” ujar Hendrik.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Widhi Astri Aprilia Nia, mengapresiasi langkah cepat KPU Provinsi Gorontalo dalam menindaklanjuti hasil diskusi Focus Group Discussion (FGD) sebelumnya. Ia menjelaskan mekanisme program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pemberian jaminan kecelakaan kerja dan santunan kecelakaan bagi badan Adhoc di setiap KPU Kabupaten/Kota.
“Program ini dirancang untuk memberikan manfaat maksimal sesuai dengan iuran yang dibayarkan. Kami siap mendukung KPU dalam memastikan seluruh badan Adhoc mendapatkan haknya,” ungkap Widhi.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara hybrid, baik luring maupun daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini melibatkan Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, serta Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi di seluruh wilayah. Fokus utama pembahasan adalah teknis pelaksanaan dan mekanisme pembayaran kepesertaan JKK dan JKM untuk badan Adhoc.
Turut hadir dalam kegiatan ini pejabat fungsional dan struktural KPU Provinsi Gorontalo. Pertemuan ini menegaskan komitmen KPU Gorontalo untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh penyelenggara Pilkada, termasuk badan Adhoc, demi suksesnya Pilkada Serentak 2024.
Langkah yang diambil KPU Provinsi Gorontalo bersama BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan penyelenggara pemilu. Dengan jaminan sosial ini, badan Adhoc dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman, mendukung suksesnya Pilgub Gorontalo dan Pilkada Serentak 2024.
(d10)