Gorontalo – Dalam upaya memperkuat pemahaman penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Sosialisasi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada. Kegiatan yang diadakan pada Sabtu (2/11/2024) ini dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Provinsi Gorontalo dan berbagai pihak terkait, termasuk kuasa hukum dari calon gubernur serta akademisi di bidang hukum.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Hukum Pilkada menjadi aspek penting dalam setiap pengambilan keputusan, dan melalui sosialisasi ini, kami berharap PPK dapat memahami proses hukum acara penyelesaian sengketa yang akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Sophian.
Ia juga berharap agar PPK dapat menyebarkan informasi ini hingga ke tingkat Petugas Pemungutan Suara (PPS) demi kelancaran pelaksanaan Pilkada.
Acara ini turut menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, sebagai narasumber utama. Daniel menyampaikan materi berjudul “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada,” yang membahas prosedur penyelesaian perselisihan di MK secara mendetail. Antusiasme peserta terlihat ketika mereka aktif mengajukan pertanyaan, termasuk dari para kuasa hukum calon dan akademisi yang ingin menggali lebih dalam mengenai hukum acara.
Selain PPK, acara ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo seperti Risan Pakaya dan Opan Hamsah, perwakilan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo. Dengan kehadiran perwakilan dari berbagai lapisan, KPU Gorontalo berharap kegiatan ini dapat mendorong persiapan dan kesiapan seluruh jajaran untuk menyelenggarakan Pilkada yang tertib, lancar, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sophian Rahmola juga berharap sosialisasi ini dapat menciptakan pemahaman yang seragam terkait proses hukum di MK, terutama untuk menangani potensi sengketa hasil Pilkada. Keberhasilan acara ini diharapkan memperkuat integritas proses penyelenggaraan Pilkada di Gorontalo, memastikan setiap tahapannya berjalan sesuai aturan, dan menciptakan kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap hasil Pilkada.
Melalui sosialisasi ini, KPU Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara Pilkada dalam memahami proses hukum.
(D09)