, Gorut- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Lukum Diko memberikan usulan beberapa persyaratan tentang apa yang harus dipenuhi oleh pihak Bank untuk kepentingan rakyat dalam pembahasan Ranperda PKD.
Lukum saat di konfirmasi mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, pemerintah daerah hanya diberikan kewenangan menunjuk salah satu bank dan dalam PP terbaru, pemerintah daerah harus memutuskan.
“Kalau bicara memutuskan, berarti ada surat keputusan, surat keputusan oleh Bupati menunjuk salah satu Bank,” ujar Lukum, Senin (12/9/2022).
Lukum juga menambahkan, Anggaran APBD Gorut sendiri totalnya sekitar Rp.800 Milyar, sehingga dengan adanya uang sebanyak itu ia mengusulkan agar Pemda Gorut tidak hanya menanam uang sebanyak itu pada satu perbankan.
“Di Gorut ini ada banyak bank lain, sebut saja Mandiri, BNI, dan BRI, mereka juga perlu dihargai karena mereka juga punya kontribusi besar terhadap masyarakat,” ucap Lukum.
Sebagai Anggota Pansus lanjut Lukum , pihak sementara’juga sementara merancang ranperda terkait masalah keuangan dan akan dimasukkan mengenai syarat prasyarat yang harus dipenuhi oleh Bank, Hal itu kata Lukum, juga untuk kepentingan rakyat dan daerah Gorontalo Utara.
“Kita akan buka sayembara penuh, silahkan Bank lain untuk ikut, kalau memang daerah kita melihat ini bisa menguntungkan kita, bisa bekerja sama dengan kita, ya sudah kita ke Bank itu, kenapa kita harus bertahan disitu. Daerah ini ada untuk rakyat,” tegasnya.(adv)