Jakarta– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggelar pertemuan strategis dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, serta para bupati dan wali kota se-NTT di Jakarta pada Kamis (20/3/2025). Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta tata ruang.
Peran Sentral Kepala Daerah dalam Reforma Agraria
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa terdapat empat tugas utama Kementerian ATR/BPN, yakni:
- Kebijakan dan layanan pertanahan
- Reforma Agraria
- Pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional
- Kebijakan dan layanan tata ruang
Menurutnya, tidak semua daerah memiliki semua aspek tersebut, tetapi kebijakan dan layanan tata ruang pasti berlaku di seluruh wilayah.
Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya peran gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing. Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan tanah didistribusikan kepada masyarakat secara adil dan sesuai aturan.
“Bupati wajib menentukan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), seperti HGB, HGU, atau Hak Pakai yang habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun. Itu bisa dibagikan ke masyarakat agar tidak terjadi penjarahan. Selain itu, ada kewajiban 20% dari HGU yang bisa dibagikan akibat perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelas Nusron Wahid.
Optimalisasi Data Pertanahan untuk Peningkatan Pendapatan Daerah
Dalam pertemuan ini, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya optimalisasi integrasi data pertanahan, khususnya melalui sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah ini tidak hanya akan mempermudah administrasi, tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertanahan.
Tak hanya itu, ia juga meminta gubernur dan bupati untuk membantu pemutakhiran sertipikat tanah kategori KW 456—yakni sertipikat yang terbit antara tahun 1960–1971 tetapi belum memiliki peta kadastral.
“Pendaftaran tanah adat di NTT juga harus mendapat perhatian khusus agar hak masyarakat adat atas tanah mereka diakui dan dilindungi,” tambahnya.
Modernisasi Administrasi Pertanahan
Lebih lanjut, Menteri Nusron memaparkan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung modern land administration paradigm, yang mencakup:
✅ Land tenure (kepemilikan tanah)
✅ Land value (nilai tanah)
✅ Land use (pemanfaatan tanah)
✅ Land development (pengembangan lahan)
✅ Cadastre (pendaftaran tanah)
Ia menegaskan bahwa modernisasi administrasi pertanahan dan tata ruang akan menjadi kunci dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di NTT.
Dukungan Penuh dari Kementerian ATR/BPN
Turut hadir dalam pertemuan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT beserta jajaran.
Melalui pertemuan ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah guna mempercepat penyelesaian permasalahan pertanahan, meningkatkan investasi, serta memastikan pemanfaatan tata ruang yang optimal di NTT.
(d10)














