Menteri Nusron Perkuat Kolaborasi dengan Kepala Daerah NTT untuk Reformasi Pertanahan dan Tata Ruang

Editor: Febrianti Husain

DAILYPOST.ID Jakarta– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggelar pertemuan strategis dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, serta para bupati dan wali kota se-NTT di Jakarta pada Kamis (20/3/2025). Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta tata ruang.

Peran Sentral Kepala Daerah dalam Reforma Agraria

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa terdapat empat tugas utama Kementerian ATR/BPN, yakni:

  1. Kebijakan dan layanan pertanahan
  2. Reforma Agraria
  3. Pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional
  4. Kebijakan dan layanan tata ruang

Menurutnya, tidak semua daerah memiliki semua aspek tersebut, tetapi kebijakan dan layanan tata ruang pasti berlaku di seluruh wilayah.

Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya peran gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing. Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan tanah didistribusikan kepada masyarakat secara adil dan sesuai aturan.

Baca Juga:   Bantah Punya Anak dengan Wanita Inisial LM: Ridwan Kamil Tantang dan Buktikan di Pengadilan

“Bupati wajib menentukan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), seperti HGB, HGU, atau Hak Pakai yang habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun. Itu bisa dibagikan ke masyarakat agar tidak terjadi penjarahan. Selain itu, ada kewajiban 20% dari HGU yang bisa dibagikan akibat perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelas Nusron Wahid.

Optimalisasi Data Pertanahan untuk Peningkatan Pendapatan Daerah

Dalam pertemuan ini, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya optimalisasi integrasi data pertanahan, khususnya melalui sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah ini tidak hanya akan mempermudah administrasi, tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertanahan.

Tak hanya itu, ia juga meminta gubernur dan bupati untuk membantu pemutakhiran sertipikat tanah kategori KW 456—yakni sertipikat yang terbit antara tahun 1960–1971 tetapi belum memiliki peta kadastral.

Baca Juga:   Dampak Poligami Terhadap Anak: Konflik, Bullying, dan Kehilangan Koneksi Emosional

“Pendaftaran tanah adat di NTT juga harus mendapat perhatian khusus agar hak masyarakat adat atas tanah mereka diakui dan dilindungi,” tambahnya.

Modernisasi Administrasi Pertanahan

Lebih lanjut, Menteri Nusron memaparkan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung modern land administration paradigm, yang mencakup:
✅ Land tenure (kepemilikan tanah)
✅ Land value (nilai tanah)
✅ Land use (pemanfaatan tanah)
✅ Land development (pengembangan lahan)
✅ Cadastre (pendaftaran tanah)

Ia menegaskan bahwa modernisasi administrasi pertanahan dan tata ruang akan menjadi kunci dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di NTT.

Dukungan Penuh dari Kementerian ATR/BPN

Turut hadir dalam pertemuan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT beserta jajaran.

Baca Juga:   Menteri ATR/BPN Soroti Reforma Agraria dan Percepatan RDTR di Magelang Retreat

Melalui pertemuan ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah guna mempercepat penyelesaian permasalahan pertanahan, meningkatkan investasi, serta memastikan pemanfaatan tata ruang yang optimal di NTT.

(d10)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia