Pemerintah Provinsi Gorontalo Perbarui Jam Kerja ASN Mulai 1 Juli 2024

Dailypost.id
suasana kantor di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo. (Foto – Diskominfotik)

DAILYPOST.ID Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengumumkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Mulai 1 Juli 2024, ASN akan mulai bekerja pada pukul 07.30 WITA dan pulang pada pukul 16.00 WITA.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Jam Kerja Baru ASN Gorontalo

Menurut Kepala Biro Organisasi Sri Wahyuni D. Matona, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN di Gorontalo. “Untuk hari kerja selain hari Jumat, ASN masuk 07.30 WITA dan pulang 16.00 WITA. Khusus hari Jumat masuk 07.30 WITA pulang 16.30 WITA,” jelas Sri Wahyuni pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga:   Pemprov Gorontalo Luncurkan Gerakan Tanam Cabai untuk Tekan Inflasi

Dengan aturan baru ini, ASN diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Total jam kerja dalam seminggu tetap 37 jam 30 menit dengan lima hari kerja.

Pengecualian untuk Unit Kerja Khusus

Sri Wahyuni juga menambahkan bahwa unit kerja yang beroperasi enam atau tujuh hari dalam seminggu akan dikecualikan dari aturan ini. Mereka akan mengatur jam kerja personel berdasarkan total jam kerja yang sama, yaitu 37 jam 30 menit. Unit kerja yang dimaksud termasuk RSUD Ainun Habibie, layanan keamanan, ketertiban dan pemadam kebakaran, layanan perpajakan, layanan perikanan, serta layanan sumber daya air.

Harapan untuk OPD

“Kami berharap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyesuaikan dengan regulasi ini. Jika biasanya masuk pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah,” ungkap Sri Wahyuni.

Baca Juga:   Exit Meeting Audit LKPD 2024: Pemprov Gorontalo Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Pembaruan jam kerja ini diharapkan dapat mendukung kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif. Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan berbagai penyesuaian dan perbaikan regulasi.

Perubahan jam kerja ASN di Provinsi Gorontalo yang mulai berlaku pada 1 Juli 2024 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Dengan penyesuaian ini, ASN diharapkan dapat lebih produktif dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan berdaya saing tinggi bagi para ASN.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Pelantikan PAW DPRD Provinsi Gorontalo, Wagub Idah Tekankan Tanggung Jawab Legislator
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia