, Kabgor – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pajak Sarang Burung Walet, Rabu (10/03/2020).
Usaha burung walet memang sangat menjanjikan bagi pengusahannya, ini dilihat dari banyaknya usaha rumah burung walet yang ada di Kabupaten Gorontalo.
Sekertaris Daerah (Sekda) Hadijah Tayeb menyampaikan, melalui Perda ini agar kiranya para pengusaha walet ikut berkontribusi dalam pembangunan di daerah dengan dari hasil melalui pajak.
“Kiranya dengan sosialisasi pajak usaha burung walet untuk diketahui bagi masyarakat, teristimewa bagi para pengusaha burung walet,” ungkap Hadijah.
Hadijah juga berharap, dengan sosialisasi ini mendapat repspon positif serta mempunyai kesadaran yang penuh dari masyarakat untuk dapat melaporkan atau menyetorkan pajak usaha burung walet sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Karena sesuatu yang kita keluarkan dari yang kita miliki, maka kita juga akan dapatkan juga berlipat ganda,” ucapnya. (Daily17/Sispatingki)















