, Kabgor – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo membuka kegiatan Sosialisasi Tatacara Pengisian Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Nomor 1 Tahun 2015, kewajiban pemyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintahan.
Sosialisasi LHKASN ini diikuti seluruh staf yang diutus oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
Menurut Sekda Hadijah, kegiatan Sosialisasi LHKASN ini sangat penting sekali untuk dilaksanakan dikarenakan kegiatan ini berguna bagi seluruh ASN dan PKK. Bahwa nantinya ketika ada kenaikan kepangkatan/jabatan, maka LHKASN ini sebagai persyaratan wajib.
“Pak Bupati Nelson juga meminta bahwa untuk pelaporan harta kekayaan ini juga buka cuma ASN tetapi seluruh tatanan jabatan dan staf,” ujar Hadijah.
Hadijah juga menambahkan ketika para staf selesai mengikuti sosialisasi ini dan menemukan kendala maka jangan hanya didiamkan.
“Tolong nantinya berkoordinasi dengan pihak inspektorat, jangan hanya diam saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Hen Restu juga mengatakan ini sebagai upaya pencegahan dan bebas korupsi, maka wajib bagi ASN untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki sebagai bentuk transparansi ASN.
“Maka Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 tentang laporan harta kekayaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ugkap Hen.
Hen juga menambahkan nantinya para staff yang diutus oleh masing-masing OPD ini akan membantu tatacara pengisian LHKASN di wilayah unit kerjanya. (Daily17/Sipatingki)














