Gorontalo Utara – Proses penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 masih tertunda. Hal ini dikarenakan adanya gugatan dari dua pasangan calon yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, pada Sabtu (7/12/2024) mengungkapkan bahwa gugatan hasil pemilihan ini diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu-Nurdjanah Yusuf Hasan, dan Paslon Nomor Urut 3, Ridwan Yasin-Muksin Badar. “Untuk penetapan hasil Pilkada Gorontalo Utara, kita akan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa proses persidangan di MK nantinya akan berdasarkan perkara yang sudah teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). “KPU baru akan menetapkan calon terpilih setelah sengketa di MK selesai dan keputusan final dikeluarkan,” jelasnya.
Detail Pengajuan Gugatan
Berdasarkan data yang dihimpun, gugatan dari kedua pasangan calon ini didaftarkan secara resmi pada Jumat, 6 Desember 2024. Berikut rincian waktu dan kuasa hukum dari masing-masing paslon:
- Paslon Nomor Urut 3: Ridwan Yasin-Muksin Badar
- Gugatan didaftarkan pada pukul 03:34 WIB.
- Nomor pengajuan: 56/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
- Kuasa Hukum: Efendi Dali.
- Paslon Nomor Urut 2: Thariq Modanggu-Nurdjanah Yusuf Hasan
- Gugatan didaftarkan pada pukul 00:19 WIB.
- Kuasa Hukum: Febriyan Potale.
Dengan adanya gugatan ini, tahapan akhir Pilkada Gorontalo Utara masih bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut akan menjadi landasan utama bagi KPU Gorontalo Utara untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Proses ini menunjukkan mekanisme demokrasi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, memastikan semua pihak mendapatkan keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan pemilihan.
“Kita berharap seluruh proses dapat berjalan lancar dan putusan MK nantinya bisa diterima semua pihak, demi menjaga stabilitas demokrasi di Gorontalo Utara,” tutup Sofyan Jakfar. (adv)