Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, Rabu (04/12/2024). Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 1081 tentang hasil perolehan suara, yang diumumkan setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan.
Berdasarkan keputusan tersebut, berikut rincian perolehan suara sah dari masing-masing pasangan calon:
- Pasangan Calon Nomor Urut 1:
Roni Imran – Ramdhan Mapaliey meraih 41.842 suara. Pasangan ini unggul dengan jumlah suara terbanyak dari seluruh kandidat. - Pasangan Calon Nomor Urut 2:
Thariq Modanggu, S.Ag, M.PdI – Nurjana Hasan Yusuf, S.IP memperoleh 29.283 suara, menempati posisi kedua dalam pemilihan ini. - Pasangan Calon Nomor Urut 3:
Ridwan Yasin, S.H., M.H – Muksin Badar, SE mendapatkan 5.104 suara, berada di peringkat ketiga.
Hasil ini menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka untuk periode mendatang. Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses pemilihan, mulai dari tahapan kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi akhir.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara, pengawas, dan masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam pemilihan ini. Proses ini berjalan lancar, transparan, dan demokratis,” ujar Sofyan.
Dengan ditetapkannya hasil pemilihan ini, KPU Gorontalo Utara memastikan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan.
Hasil rekapitulasi suara ini sekaligus menandai berakhirnya rangkaian Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, yang diharapkan membawa kemajuan bagi daerah dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Gorontalo Utara. (adv)