, Gorut– Meskipun sangat berat hati dalam melaksanakan proses Paripurna Pemberhentian Alm.Indra Yasin sebagai Bupati Gorut, lembaga DPRD Gorut sendiri mau tidak mau harus berpacu dengan waktu yang diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dimana untuk proses dari DPRD hingga ke Gubernur Gorontalo diberikan waktu selama 10 hari kerja, terhitung semenjak terjadi kekosongan jabatan Bupati.
“Berarti semenjak meninggalnya Alm. Pak Bupati, Tapi itu hari kerja, jadi kita perkirakan tadi, memang awalnya kita berpikir 10 Hari Full, ternyata itu di Potong dengan hari libur, kalau hari libur kita ada kesempatan” kata Ketua DPRD Gorut, Deisy Datau, Senin (7/3/2022).
Gorontalo kata Deisy, memiliki kebiasaan adat istiadat yang sangat kental, apalagi Alm. Bupati Indra Yasin merupakan putra asli Atinggola yang mempunyai adat istiadat yang sangat kental.
“Tidak etis sebenarnya berbicara seperti ini, di sisi lain hari ke-7 saja belum selesai, tapi di sisi lain kami juga dipacu dengan regulasi yang ada,” terang Deisy.
Untuk memastikan seluruh tahapan dan proses sesuai regulasi yang ada, pihaknya turut mengundang para pemangku adat dan juga lembaga adat Gorut, guna membahas semua hal yang terkait dengan itu.
“Supaya kita tidak salah ketika mengambil langkah pemberhentian, tadi itu memang agak berat juga sebenarnya, karena kan ini masih dalam situasi berduka, Apalagi Pak Bupati ini memiliki Gelar Adat yang cukup Tinggi, sehingga itu kan harus dipikirkan juga, Tapi karena memang regulasinya juga diatur, jadi kita menyesuaikan” tutur Deisy.
Deisy juga menjelaskan, sesuai dengan hasil rapat bersama lembaga adat. Adat Po’ota dan Tilolo rencananya akan dilakukan Minggu Depan, sementara untuk maklumatnya kemungkinan akan di sesuaikan di Hari Ke 7.
“Resminya mungkin hari Senin, setelah kita sudah lakukan proses adat, setelah itu kita akan gelar rapat Banmus, dan untuk tahapan selanjutnya kita akan rencanakan Paripurna secepatnya,” papar Deisy. (Adv/Daily03)














