Ranperda PKD di Target Selesai 60 Hari

DAILYPOST.ID ,Gorut- Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah ditargetkan bisa selesai selama 60 hari kerja, dalam pembahasannya nanti pihak Pansus akan bekerja secara bergantian agar Ranperda tersebut bisa selesai tepat waktu.

“Untuk target waktunya itu selama 60 hari, dalam artian Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah akan diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari, dan kami berusaha untuk secepatnya selesai, bahkan kurang dari target waktu yang telah ditentukan tersebut,” kata Ariyati, Senin (19/9/2022).

Ariyati juga menambahkan pihaknya telah menyepakati bahwa dalam setiap pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, harus melibatkan OPD yang ada di lingkungan kerja Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut.

Baca Juga:   Rapat Paripurna Tentang Pendapat Akhir Ranperda Pertanggungjawaban APBD Asahan 2021, 7 Fraksi DPRD Setuju

“Dan pada pembahasan tadi, selain OPD yang memang wajib ada dalam setiap pembahasan, juga hadir OPD lainnya seperti dari Dinas Nakertrans dan lainnya,” ujar Ariyati.

Pada teknis pembahasan kata dia, OPD digilir hadir dan disesuaikan dengan agenda pembahasan yang dilakukan.

“Pada dasarnya Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah berharap agar apa yang tengah dibahas tersebut akan maksimal dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, sehingga sebum tahun 2022 berakhir, sudah dapat ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (Adv)

Baca Juga:   Sosialisasikan Ranperda, Deprov Gorontalo Dorong Pengendalian Peredaran Miras

 

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Baca Juga:   Rapat Paripurna P-APBD 2022, Bupati Asahan Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda
Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia