,Gorut- Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah ditargetkan bisa selesai selama 60 hari kerja, dalam pembahasannya nanti pihak Pansus akan bekerja secara bergantian agar Ranperda tersebut bisa selesai tepat waktu.
“Untuk target waktunya itu selama 60 hari, dalam artian Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah akan diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari, dan kami berusaha untuk secepatnya selesai, bahkan kurang dari target waktu yang telah ditentukan tersebut,” kata Ariyati, Senin (19/9/2022).
Ariyati juga menambahkan pihaknya telah menyepakati bahwa dalam setiap pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, harus melibatkan OPD yang ada di lingkungan kerja Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut.
“Dan pada pembahasan tadi, selain OPD yang memang wajib ada dalam setiap pembahasan, juga hadir OPD lainnya seperti dari Dinas Nakertrans dan lainnya,” ujar Ariyati.
Pada teknis pembahasan kata dia, OPD digilir hadir dan disesuaikan dengan agenda pembahasan yang dilakukan.
“Pada dasarnya Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah berharap agar apa yang tengah dibahas tersebut akan maksimal dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, sehingga sebum tahun 2022 berakhir, sudah dapat ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (Adv)