,Tulungagung – Gempur Rokok Ilegal, adalah tagline yang menggambarkan wujud komitmen Pemerintah melalui Pemerintah Daerah dalam rangka menekan peredaran rokok illegal yang bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau/rokok.
Untuk mendukung program ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kepada Masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan secara tatap muka serta dialog interaktif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang peraturan-peraturan di bidang cukai dengan harapan nantinya masyarakat tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai illegal khususnya rokok illegal.
Juga diharapkan kepada masyarakat nantinya dapat memberikan informasi kepada pemerintah melalui Satpol PP dan Bea Cukai jika menemukan adanya peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tulungagung Sony Welly Ahmadi melalui Kasi Pembinaan Penyuluhan dan Pengawasan – Penegak Perda (Binluhwas Gakda), Kabul Nurkuat menyampaikan, kegiatan sosialisasi diberikan kepada masyarakat pedagang / pengecer rokok, masyarakat dan perangkat desa.
“Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, selain memberikan pemahaman peraturan tentang cukai beserta sanksi hukumnya, tim gabungan juga menjelaskan serta memberikan contoh langsung kepada masyarakat tentang karakteristik rokok illegal antara lain: (1) dilekati pita cukai palsu, (2) tidak dilekati pita cukai / rokok polos, (3) dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, (4) dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, dan (5) dilekati dengan pita cukai bekas, serta diberikan tata cara untuk mengenali karakteristik rokok illegal tersebut,” terang Kabul Nurkuat di kantornya, Jumat (16/6/2023).
Seperti yang diketahui bahwa Satpol PP merupakan salah satu perangkat daerah pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang peruntukannya dipergunakan untuk membiayai program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Program ini dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi, pembinaan masyarakat serta penyuluhan langsung kepada masyarakat serta kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai illegal khususnya peredaran rokok illegal di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara marathon selama kurang lebih enam bulan mulai 1 Mei 2023 sampai dengan akhir Desember 2023. (Sar)














