, Gorontalo – Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo, Hendra S. Hemeto, secara simbolis menyerahkan 153 sertifikat hak atas tanah redistribusi tahun 2022, di Desa Datahu Kecamatan Tibawa.
Pada kesempatan itu Wabup mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat, agar tanah yang dimiliki punya legalitas.
“Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah. Kalau tanah bapak itu sudah ada sertifikat maka hak kepemilikannya bisa dipertanggung jawabkan,” ungkap Wabup. Senin (06/02/2023).
Selain itu, dengan memiliki sertifikat tanah ini maka akan meminimalisir konflik yang sering terjadi yang berkaitan dengan hak tanah.
“Kita sering melihat banyak orang bertengkar karena tanah. Maka dengan sertifikat yang dimiliki bapak ibu ini, maka konflik itu bisa dihindari,”
Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan sertifikat tanah yang telah diberikan, dan sebisa mungkin digunakan dengan semestinya.
“Tolong sertifikatnya dijaga dengan baik, jangan asal disimpan dan jangan disalahgunakan,” tandasnya. (Iyal)














