, Gorontalo Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, menghadiri acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah.
Acara tersebut juga melibatkan penyerahan bantuan simbolis kepada Mustahik di Kecamatan Gentuma Raya. Acara berlangsung di Aula Kantor Camat Gentuma Raya pada Selasa (17/10/2023). Bantuan ini dianggarkan melalui dana zakat tahun anggaran 2023.
Sekda Suleman Lakoro menjelaskan bahwa saat ini Peraturan Daerah (Perda) terkait zakat masih dalam tahap pengusulan ke DPRD. Oleh karena itu, pengelolaan zakat diatur dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
“Memang zakat ini seyogyanya diatur secara daerah, dalam hal ini pada peraturan daerah, dan baru tahun 2023 diusulkan ke DPRD. Sambil menunggu perda terbit maka dibentuklah Perbup yang mengatur tentang seluk beluk pengelolaan zakat di Gorut,” ungkap Sekda.
Dengan dikeluarkannya Perbup tentang zakat ini, BAZNAS telah resmi untuk mengumpulkan zakat bagi seluruh warga masyarakat Gorontalo Utara yang dianggap mampu. Sekda Suleman Lakoro juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo Utara yang telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengelolaan zakat.
Sekda juga mengajak semua pihak, khususnya umat Islam, untuk memberikan zakat yang nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
“Bagi kita yang punya kelebihan harta dan penghasilan, itu secara ikhlas atau sukarela dan akan dikumpulkan oleh Baznas dan dikembalikan kepada masyarakat yang berhak,” kata Sekda.
Dalam acara tersebut, Baznas Kabupaten Gorontalo Utara telah menyiapkan sekitar 200 paket bantuan konsumtif dan 25 paket untuk usaha kecil. (Daily05)