Sekda Ridwan Minta OPD Lebih Berhati-Hati Menyalurkan Bantuan Covid-19

Dailypost.id

GORUT DAILY- Pasca ditetapkannya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda) diminta agar lebih berhati – hati dalam proses penyalurah bantuan Covid-19 kepada warga masyarakat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin, usai menerima jajaran Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Kejari Gorut) di ruang kerjanya, Jum’at (08/05/2020).

https://wa.wizard.id/003a1b

Mantan Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo itu, mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak lain untuk membahas tentang Dasar – Dasar Hukum sebagai landasan maupun standar realisasi bantuan, khususnya kepada masyarakat yang terkena Dampak Covid19 di daerah.

“Jadi beberapa waktu yang lalu pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) itu menyurati Bupati Gorut, dan tembusannya antara lain Sekda Gorut. Isi surat terkait dengan penyaluran bantuan sembako atau bentuk lain untuk bantuan Covid19. Dalam suratnya, beliau telah memberikan landasan hukum sebagai standar untuk melakukan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga:   Meski PSBB, Di Limboto Ada Pasar Harian & Pasar Online. Pilih Mana?

Ia pun telah meminta kepada OPD terkait, agar mengindahkan surat Kajari Gorut tersebut.

“Nah, atas dasar itu (surat kajari) kami minta kepada OPD terkait, baik dinas sosial, pemdes, bersama asisten 1 segera melakukan rapat dan memohon jajaran kejaksaan membahas mengenai masalah tersebut agar dalam penyaluran bantuan nanti benar – benar tepat,” tuturnya.

Ia mengatakan, menjalankan domain maupun tata cara yang tepat, merupakan salah satu bentuk dukungan kita terhadap pemerintah dalam penangan Covid-19 di daerah.

“Nantinya itu jadi bahan referensi untuk kita melakukan mulai dari penyusunan peraturan Bupati sampai kepada penetapan penerima. Nah, saya kira ini merupakan hal yang baik,” ucapnya.

Baca Juga:   Kolaborasi dengan Kemenkes RI, TP-PKK Kabgor Bakal Gelar Rapid Test Massal

Atas nama Pemda Gorut pihak mengapresiasi kepada pihak kejaksaan yang sudah memberikan masukan maupun petunjuk berdasarkan Dalil Hukum, sehingga kita dalam menjalankan penyaluran bantuan ini tidak bertentangan dengan Regulasi yang ada.

“Kita sangat bersyukur meskipun dari pemerintah pusat provinsi sudah menyampaikan beberapa regulasi. Tapi sangatlah tepat dan sangat bermanfaat sekali jika jajaran Penegak Hukum pun ikut terpartisipasi dalam mengingatkan kepada kita agar kita tidak salah. Sehingga dengan anggaran kita yang cukup besar itu benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat di tengah pandemi Covid 19 yang berdampak luas pada sendi – sendi kehidupan masyarakat Gorut,” tutup Sekda Millenial itu. (adv/daily01)

Baca Juga:   Panen Sayuran Organik, Begini Harapan Bupati Hamim Pou

Sumber: Media sulutGO

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia