Sekda Ridwan: Percepatan Pekerjaan Fisik Jangan Sampai Mengurangi Kualitas!

Dailypost.id

DAILYPOST.ID – Sekda Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin selaku Ketua TAPD meminta, setiap pekerjaan fisik yang sedang dipacu saat ini tidak mengurangi kualitas akhir pekerjaan.

Hal itu disampaikan Sekda Ridwan saat membuka evaluasi dan monitoring relokasi puskesmas dan rumah dinas, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin (19/10/2020).

“Evaluasi dan monitoring ini menghadirkan peserta dari konsultan dan kontraktor sebagai pihak ketiga. Tadi ami sampaikan bahwa dalam rangka percepatan pekerjaan, mengingat tahun ini segera berakhir. Maka pekerjaan fisiknya harus selesai tepat waktu,” kata Ridwan.

Didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Rizal Yusuf Kune, Sekda Ridwan menegaskan, guna mengejar target, mau tidak mau, pekerjaan fisik tersebut harus selesai sebelum 15 Desember 2020.

Baca Juga:   Ratusan Penyuluh Pertanian Boalemo Terima SK 

“Kami juga sampaikan, dari sisi pemerintah daerahnya agar supaya memonitoring kendala apa yang dihadapi para pihak ketiga. Nah, kalau kendalanya berkaitan dengan pemerintah daerah maka, sesegera mungkin menyelesaikan itu. Jika, kendalanya ada pada pihak ketiganya, maka ada peringatan-peringatan dari pemerintah daerah agar mereka dapat memacu pekerjaan itu,” tegas Ridwan.

“Saya sudah sarankan ke pihak ketiganya, jika perlu menambah tenaga. Supaya pekerjaan dapat terlaksana tepat waktu. Apalagi, saat ini sudah musim penghujan, otomatis akan mengganggu pekerjaan, untuk itu alangkah baiknya jika pihak ketiga menambah jumlah pekerja mereka,” sambungnya.

Baca Juga:   Sekitar 200 Atlet & Pelatih Wadokai di Bone Bolango Akan Dilindungi BPJS

Meski demikian, Sekda Ridwan tetap meminta kepada pihak ketiga untuk menjaga kualitas hasil dari pekerjaannya yang sedang diburu waktu.

“Percepatan jangan mengurangi kualitas pekerjaannya! Sebab itu penting. Ini juga adalah tanggung jawab kita bersama, tapi sudah dibagi tanggung jawab masing-masing. Misalnya pemerintah daerah di bidang keuangan, maka percepatan tahapan pencairan, 30 persen, 65 persen, dan seterusnya wajib dibayarkan. Nah, pihak ketigapun wajib menuntaskan pekerjaan sesuai harapan pemerintah daerah,” pungkasnya. (daily02)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Antisipasi Covid, BSG Cab Limboto Sediakan Kursi Antrian & Tenda di Depan Kantor
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia