Sertifikasi Produk Halal Disosialisasikan Pemkab Asahan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Asahan membuka sosialiasi sertifikasi produk halal di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Rabu (6/9/2023).

DAILYPOST.ID , Asahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan membuka sosialiasi sertifikasi produk halal di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Rabu (6/9/2023).

Dalam kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Asahan Oktoni Eryanto menyampaikan, dalam rangka meningkatkan investasi, kemudahan berusaha, dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil, Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law, yakni UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Salah satu tujuan pengesahan UU tersebut adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana,” terangnya.

Baca Juga:   DPPA Labuhanbatu Sosialisasikan UU No 12/2022

Ia juga menjelaskan, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Asahan telah memfasilitasi para pelaku UMKM dalam pengurusan legalitas produk, seperti mendampingi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), pengurusan izin Perizinan – Industri Rumah Tangga (P-IRT), pengurusan izin halal, dan penerbitan rekomendasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Terakhir, ia mengatakan, pelaku usaha yang sudah diberikan pendampingan sertifikat halal dari bulan Januari 2023 hingga hari ini sebanyak 236 pelaku usaha.

“Selanjutnya akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang belum memiliki legalitas produk sehingga bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” pungkasnya. (Daily/Wanty)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Pelatihan GTA 2023 Digelar di Asahan
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia