, Gorontalo – Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Badan Milik Daerah (BMD) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yudia Ramli, memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (Si Reka BMD) di Hotel Aston, Kota Gorontalo, pada hari Selasa (7/11/2023). Aplikasi inovatif ini, yang dikembangkan oleh Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, bertujuan untuk memudahkan penatausahaan aset milik pemerintah yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yudia Ramli, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD di Kemendagri, menyambut baik kehadiran aplikasi Si Reka BMD. Menurutnya, aplikasi ini memiliki peran penting dan strategis dalam pencegahan korupsi serta dalam meningkatkan tata kelola barang milik daerah yang transparan dan akuntabel.
“Manajemen optimal barang milik daerah sangat berkorelasi dengan pencegahan korupsi. Strategis, karena melalui manajemen profesional, transparan, dan akuntabel terhadap barang milik daerah, akan berdampak pada pelayanan publik,” ujar Yudia, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Plh Kapuspen) Kemendagri.
Yudia juga menekankan bahwa banyak hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebabkan oleh manajemen aset yang buruk. Temuan tersebut berulang dan dapat menimbulkan kerugian negara yang bertambah setiap tahun jika tidak ditangani dengan baik. Kehadiran aplikasi Si Reka BMD diharapkan dapat menjadi solusi atas masalah tersebut.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki, turut mendukung kehadiran aplikasi ini. Selain membantu dalam perencanaan kebutuhan barang, Si Reka BMD juga diharapkan mampu mencatat semua aset di setiap OPD.
“Kadangkala kita merencanakan, namun barang yang diperlukan berbeda dengan apa yang direncanakan. Ada barang yang tersedia tanpa perencanaan. Oleh karena itu, kami sangat mendukung keberadaan aplikasi Si Reka ini. Kami berharap para pengelola barang bisa lebih cermat dalam melakukan perencanaan. Jangan merencanakan barang yang sebenarnya tidak diperlukan,” ungkap Budi.
Budi juga memperingatkan bahwa pengembangan aplikasi ini tidak seharusnya hanya menjadi bagian dari proyek perubahan di Diklat Kepemimpinan. Hal penting lainnya adalah mengenai integrasi aplikasi sesuai dengan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Kita telah diberi peringatan bahwa banyak platform dibuat tanpa sinkronisasi dengan arsitektur SPBE. Jika tidak sesuai, maka akan sulit untuk melakukan berbagi informasi,” tambahnya.
Aplikasi Si Reka BMD diharapkan dapat menjadi solusi yang praktis dan efisien dalam manajemen aset pemerintah di Provinsi Gorontalo, serta membawa perubahan positif dalam tata kelola barang milik daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif. (*)














