Terlibat Pungli, Kasatpol PP Kota Gorontalo dan Oknum Honorer Ditetapkan Tersangka Polresta Gorontalo Kota

Dailypost.id
Diduga Terlibat Pungli, Kasatpol PP Kota Gorontalo Dan Oknum Honorer Ditetapkan Tersangka Oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. (Foto:Istimewa)

DAILYPOST.ID , Kota Gorontalo – Unit Tipidkor Polresta Gorontalo Kota menetapkan Kasatpol PP Kota Gorontalo, dan oknum ASN ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pungutan liar pada anggaran perjalanan dinas dalam giat Patroli Penyakit Mayarakat.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, S. I. K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta, S.I.K mengatakan bahwa Kasatpol PP MMD (41) ditetapkan tersangka sejak 5 Juli 2023 dan dilakukan pemeriksaan tersangka pada 10 Juli 2023 pada proses penyidikan kasus pungli anggaran perjalanan dinas, dimana sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi serta saksi ahli pidana.

Selain Kasatpol MMD, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NM (42) yang merupakan  honorer pada kantor Satpol PP.

Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan terkait dugaan pungli atas dana monitoring dan evaluasi terhadap ASN dan Non ASN pada kantor Satpol PP Kota Gorontalo  sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.

Baca Juga:   Sebanyak 500 PPPK Pemkot Gorontalo Dilantik

Dimana hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa MMD selaku Kasatpol PP Kota Gorontalo diduga memberikan perintah pada oknum honorer NM untuk mengumpulkan uang secara bervariasi dari Rp. 200.000 hingga Rp. 800.000 pada personil yang masuk dalam surat perintah tugas.

“Jadi atas perintah MMD, sehingga NM mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening personil Sat Pol PP yang tercover dalam surat perintah giat monev,” ungkap Kompol Leonardo.

Lanjutnya, para personel merasa keberatan, namun NM mengatakan bahwa jika ada yang keberatan maka langsung menghadap kepada Kasatpol, sehingga dengan berat hati para personel itu menyerahkan nominal uang yang sudah ditentukan tersebut, “Jika keberatan maka langsung menghadap kasatpol,” ucapnya.

Baca Juga:   Pemkot Gorontalo dan DPRD Rapatkan Barisan: Bahas Rancangan Perda untuk Peningkatan Pembangunan

Kata Leonardo, alasan pengumpulan tersebut menurut NM akan dibagikan kepada honorer- honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas namun ikut dalam kegiatan monev tersebut. Namun dari keterangan beberapa orang honorer mereka hanya mendapatkan uang Rp. 25.000,- hingga Rp. 75.000,- itupun diberikan oleh Komandan Peleton atau disebut Wira Pati sedangkan menurut NM dirinya sendiri yang membagikan secara langsung kepada honorer yang disebut Wira.

“Jadi kedua tersangka kita jerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” tutur Kompol Leonardo

Untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU sejak bulan Agustus tahun 2023 dan ada beberapa petunjuk melalui p19 yang harus di penuhi, kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU tanggal 21 September 2023 setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Viral, 2 Gadis Adu Jotos di Citimall Gorontalo
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia