,BOLAANG MONGONDOW — Seorang warga Desa Tungoi I, Kecamatan Lolayan, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha tambang berinisial G. Laporan itu dibuat di Polres Kotamobagu pada Senin (10/11/2025) dini hari.
Pelapor diketahui bernama Siswanto Bingkilon (40), seorang petani asal Desa Tungoi I. Laporannya diterima petugas SPKT Polres Kotamobagu pada pukul 01.00 WITA dan teregister dengan nomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULUT.
Dalam laporannya, Siswanto mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha tambang G pada Senin sekitar pukul 00.30 WITA. Insiden terjadi di wilayah Desa Tungoi I dan disebut berawal dari kesalahpahaman antara keduanya.
Pelapor menjelaskan, terlapor G diduga beberapa kali melempar dirinya menggunakan botol kaca dan botol kecap. Salah satu lemparan mengenai kepala bagian kanan korban hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah. Akibat kejadian itu, Siswanto mengaku mengalami rasa sakit dan keberatan atas tindakan yang diterimanya.
Merasa dirugikan dan terancam, Siswanto meminta pihak kepolisian memproses dugaan penganiayaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak SPKT Polres Kotamobagu telah menerima laporan tersebut, dan perkara ini selanjutnya akan ditangani oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)















