Bone Bolango — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Polres Bone Bolango pada Minggu (30/06/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan dari pihak kepolisian terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di daerah tersebut.
Rombongan Pansus diterima langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bone Bolango. Ketua Pansus, Warsito Sumawiyono, menyampaikan tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mengumpulkan informasi yang akan digunakan dalam penyusunan Perda pengendalian peredaran minuman beralkohol.
“Tujuan kita dalam rangka pembuatan Perda pengendalian dan peredaran minuman beralkohol ini untuk kebaikan, dan saya yakin dalam kebaikan itu ada keuntungan dalam artian minuman beralkohol itu susah untuk diberantas. Minimal peredarannya kita atur agar tidak nyasar. Konsumsi minuman beralkohol bisa dikendalikan kalau toh ada yang beredar pun lewat jalur yang formal,” ujar Warsito.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Gorontalo untuk mengimplementasikan peraturan yang efektif dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan konsumsi minuman beralkohol dapat dikendalikan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Wakapolres Bone Bolango menyambut baik inisiatif Pansus dan menyatakan siap mendukung segala bentuk upaya yang bertujuan untuk pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Diharapkan, dengan adanya Perda ini, peredaran minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo dapat diawasi dan dikendalikan dengan lebih baik, sehingga mampu meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman beralkohol secara bebas.














