KPU Gorontalo Umumkan Perubahan DCT Dapil 6 untuk Pemilu 2024

Dailypost.id
Penyerahan SK perubahan DCT ke 18 Parpol, juga diserahkan salinan SK ke Bawaslu Provinsi Gorontalo | Foto: Humas

DAILYPOST.ID Gorontalo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 6 dalam Pemilihan Umum 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sofian Rahmola, yang menjelaskan bahwa perubahan tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2024 dan diumumkan hari ini.

“Perubahan DCT untuk Dapil 6 Provinsi Gorontalo telah ditetapkan kemarin, dan hari ini, 1 Juli 2024, perubahan tersebut resmi diumumkan,” ungkap Sofian Rahmola, Senin (01/07/2024).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 6.

Baca Juga:   Wabup Hendra Hemeto Ajak Warga Jaga Solidaritas di Tengah Pilkada 2024

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dikeluarkan pada 6 Juni 2024 dan memerintahkan perbaikan daftar calon untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari sejak putusan diumumkan.

Perubahan DCT ini mencakup calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dari beberapa partai politik, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang, dan Partai Demokrat. Perubahan ini ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 50 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilu 2024.

Baca Juga:   KPU Kabupaten Gorontalo Segera Umumkan Peserta Lolos Petugas Pantarlih Hari Ini

Keputusan ini diambil untuk memastikan keterwakilan perempuan terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum keputusan ini meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019, PKPU Nomor 12 Tahun 2023, dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Dengan diumumkannya perubahan DCT ini, KPU Provinsi Gorontalo siap melanjutkan tahapan pemilu berikutnya, termasuk pemungutan suara ulang yang akan memastikan semua calon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   KPU Kabupaten Gorontalo Sosialisasikan Pilkada Lewat Kegiatan Menarik dan Edukatif
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia