Gorontalo — Dalam upaya menciptakan kampanye yang transparan dan berkeadilan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menetapkan batas atas pengeluaran kampanye bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Gorontalo, Sophian Rahmola, menyampaikan bahwa total dana kampanye maksimal yang diperbolehkan mencapai Rp30,8 miliar per pasangan calon.
“Besaran tersebut berlaku untuk setiap pasangan calon dan mencakup seluruh biaya kampanye, mulai dari alat peraga kampanye (APK) hingga operasional transportasi,” ujar Sophian dalam Rapat Koordinasi Pembatasan Dana Kampanye di Manna Cafe, Gorontalo, Selasa (19/9/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan LO pasangan calon (Paslon), Bawaslu Provinsi Gorontalo, serta para pegiat pemilu. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 memahami dan mematuhi aturan pembatasan dana kampanye.
Sophian menambahkan, ketentuan ini dirancang untuk menciptakan persaingan yang sehat antara pasangan calon serta mencegah dominasi kampanye oleh pihak-pihak yang memiliki sumber daya finansial lebih besar.
“Dengan adanya pembatasan dana ini, kami berharap proses kampanye dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan berintegritas,” lanjutnya.
Selain itu, KPU juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai elemen, termasuk pemantauan dari Bawaslu dan pengawasan publik, guna memastikan aturan ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menyebutkan bahwa evaluasi berkala akan dilakukan untuk mengawasi pengeluaran dana kampanye dari masing-masing pasangan calon.
Dengan batasan dana kampanye ini, KPU Gorontalo berharap Pilkada 2024 dapat terlaksana secara demokratis, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak yang berkontestasi.
(d09)