sa shop gorontalo

Korupsi terus terjadi, butuh solusi tuntas

Editor: Febrianti Husain

DAILYPOST.ID Opini– Korupsi merupakan salah satu dari sekian banyaknya kasus kejahatan yang masih belum terselesaikan. Setiap tahun ada saja gebrakan dari para koruptor yang menghebohkan rakyat indonesia. Sepanjang tahun 2024 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil mengungkap sebanyak 1.280 kasus korupsi, sedangkan di tahun sebelumnya sebanyak 731 kasus korupsi yang tercatat. Angka ini menunjukkan kasus korupsi mengalami kenaikan yang cukup tinggi. tercatat berbagai kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk sejauh ini tercatat masih menjadi kasus rasuah dengan kerugian negara paling banyak, yakni Rp 300 triliun. kasus korupsi di perusahaan minyak dan gas negara ini langsung menempati urutan kedua dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 193,7 triliun, dan berbagai kasus korupsi lainnya yang merugikan negara.

https://wa.wizard.id/003a1b

Di gorontalo pun punya sederet kasus korupsi, salah satu yang sempat menghebohkan gorontalo adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh eks bupati bone bolango yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1,7 miliar.

Maka, wajar saja jika presiden mengkhawatirkan kasus korupsi di indonesia. Korupsi menjadi masalah dasar bagi penurunan kinerja di semua sektor, yang disampaikannya dalam forum dunia World Governments Summit 2025. Presiden pun bertekad untuk menggunakan seluruh energi dan wewenang yang dimiliki untuk mencoba mengatasi korupsi.

Baca Juga:   Bencana alam terjadi lagi, butuh mitigasi yang tepat

Untuk mengatasi kasus korupsi tersebut tentu harus memahami faktor penyebab tindakan korupsi yang terus terjadi. Akademisi Dr. Fiska Silvia Raden Roro, S.H., M.M., LL.M., C.Me. menilai, dalam sistem demokrasi seperti yang dianut Indonesia, setidaknya ada tiga persoalan dasar yang mendorong terjadinya korupsi.

Pertama, biaya politik demokrasi yang sangat tinggi, Ia mencontohkan, syarat pendirian partai dan pemenuhan syarat formal dalam kepesertaan partai politik (parpol) dalam pemilu sangat berat yang berakibat setiap calon terpilih dalam pileg, pilpres atau pilkada akan berlomba mendapatkan dukungan fasilitas dan dana dari oligarki atau bahkan penyelenggara negara yang menjabat saat itu.

Kedua, rendahnya transparansi dan akuntabilitas pembiayaan parpol.

Ketiga, minimnya pendidikan politik dan agama pada partai politik, menjadikannya lemah iman, takwa, akuntabilitas, integritas, dan moralitas anggota, bahkan pejabat partai politik.

Melihat dari faktor yang menyebabkan kasus korupsi tersebut, maka membutuhkan solusi yang tidak cukup hanya dengan cita-cita, kecaman, apalagi sekadar retorika. Penanggulangan korupsi secara tuntas haruslah dari akal permasalahan korupsi yaitu disebabkan aturan yang jauh dari sudut pandang agama, Aturan kehidupan yang hanya mementingkan keuntungan semata. Jadi, selama aturan tersebut masih terus digunakan maka kasus korupsi akan terus terjadi.

Baca Juga:   Meramal Masa Depan Clubhouse di Indonesia

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim, maka tidak ada salahnya kita melirik bagaimana aturan islam menangani masalah korupsi ini.

Karena islam perannya tidak hanya sebatas akidah ruhiah (spiritual) tetapi juga akidah siyasiah (politik). Islam mengatur kehidupan manusia secara kafah, bukan setengah-setengah.

Metode Islam dalam kehidupan dibangun atas tiga prinsip. Pertama, asas yang mendasarinya adalah akidah Islam. Kedua, tolok ukur perbuatan dalam kehidupan adalah perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Artinya, gambaran kehidupan dalam pandangan Islam adalah halal dan haram. Ketiga, makna kebahagiaan dalam pandangan Islam adalah menggapai ketenangan abadi yang tidak akan tercapai kecuali dengan menggapai rida Allah. ketakwaan yang ada pada masyarakat mendorong mereka terus melakukan kontrol pada penguasa, terutama saat penguasa abai atau lalai terhadap penerapan syariat Allah Taala dan menjalankan amanah kepemimpinannya.

Terkait dengan amanah jabatan, beliau saw. bersabda, “Barang siapa yang telah kami angkat untuk melakukan sesuatu tugas, lalu dia telah kami beri gaji, maka apa saja yang diambilnya selain daripada gaji adalah harta khianat (ghulûl).” (HR Abu Dawud)

Baca Juga:   Basa-Basi Subsidi di Tengah PPN  yang Membumbung Tinggi

Begitu pula dalam mekanisme kepemimpinan dalam Islam juga tidak memerlukan biaya besar, juga tidak berlaku periodik karena kepala daerah akan dipilih dan diaudit oleh khalifah (kepala negara) kaum muslim. Mekanisme ini secara otomatis akan menutup pintu-pintu korupsi dalam negara Islam.

Islam pun memiliki sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam. Pelaku korupsi di sebut sebagai khaa’in dan sanksinya adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim.

Demikianlah pemberantasan korupsi yang efektif. Jelas, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanah. Amanah kekuasaan bisa menjadi beban pemangkunya di dunia sekaligus bisa mendatangkan siksa bagi dirinya di akhirat. Penanggulangan tuntas terhadap korupsi tidak bisa dengan sekadar kata-kata, tetapi harus dengan sanksi tegas yang membuat jera.

(Penulis: Anisa ibrhm)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia