Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan batas akhir penyampaian tanggapan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sejak 11 Agustus 2024. Tanggapan ini sangat penting untuk memastikan bahwa data pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 akurat dan mencakup semua pemilih yang berhak.
KPU Gorontalo Utara, menjelaskan bahwa tanggapan dari masyarakat dapat berupa koreksi jika ada data yang tidak sesuai, seperti nama yang salah, alamat yang tidak akurat, atau pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar.
“Hari ini, Selasa 27 Agustus 2024, adalah kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan mereka. Ini momen krusial untuk memastikan tidak ada yang terlewat dalam daftar pemilih,” terang KPU.
Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status mereka melalui link cekdptonline.kpu.go.id. Melalui situs tersebut, pemilih dapat dengan mudah mengecek apakah namanya telah terdaftar di DPS. Jika menemukan masalah atau belum terdaftar, mereka dapat langsung melaporkan ke kantor KPU setempat atau melalui layanan yang disediakan.
KPU menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam mengecek DPS tidak hanya penting untuk memastikan hak pilih mereka, tetapi juga untuk menjamin proses demokrasi yang adil dan transparan.
“Satu suara dapat menentukan masa depan daerah kita. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat tidak melewatkan kesempatan ini dan memastikan mereka sudah terdaftar dengan benar,” tambah KPU.
Dengan berakhirnya masa tanggapan DPS hari ini, langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPU adalah melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan tanggapan yang masuk. Data final yang akurat diharapkan akan meminimalisir potensi masalah pada hari pemungutan suara nanti.
Pilkada Serentak 2024 diharapkan berjalan lancar dengan dukungan masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam setiap tahapannya, mulai dari pengecekan data hingga pelaksanaan pemungutan suara.