NDH Perjuangkan Kebenaran: Jangan ada Tendensi!

DAILYPOST.ID – Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengumumkan hasil penyidikan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan nomor register 11/LP/PB/KAB/29.04/X/2020, yang dilaporkan oleh Robin Bilondatu terhadap ketua dan anggota KPU Kabupaten Gorontalo, terkait penetapan calon bupati petahana, Nelson Pomalingo.

Dari uraian yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, Sabtu (10/10/2020), tim DAILYPOST.ID berhasil merangkum poin-poin penting hasil pengumuman yang disampaikan, sekaligus klarifikasi oleh pihak terlapor.

1)  Terlapor dinilai melakukan tindakan perbuatan, dimana program dan kegiatan dimaksud dilaksanakan oleh bagian atau satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian terukur pada suatu program pemerintah daerah, yang ditetapkan dalam dokumen Rencana anggaran pembangunan daerah, baik jangka menengah daerah, maupun yang bersumber dari APBD.

2) Terlapor dinilai melakukan tindakan yang mencerminkan upaya menguntungkan diri sendiri selaku petahana yang akan mencalonkan diri sebagai calon bupati, dengan cara membuat program dan kegiatan yang bersumber dari APBD untuk menaikan citra positif dan popularitas di mata rakyat Kabupaten Gorontalo agar dapat dipilih kembali.

3) Terlapor dinilai melakukan tindakan merugikan pasangan calon lain yang bukan berstatus petahana.

4) Terlapor melakukan program dan kegiatan jelajah wisata, produksi hand sanitizer NDP912 san pengadaan bantuan dan penyerahan bantuan perikanan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, dimana dinilai terdapat unsur objektif dalam pelanggaran hukum yaitu aktusreus dan unsur subjektif mensrea, sikap batin prilaku ketika melakukan tindakan berupa niat yang disengaja untuk menaikan citra positif dirinya di hadapan publik, guna mempengaruhi publik.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan hasil kajian, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo berkesimpulan, laporan dengan nomor register 11/LP/PB/KAB/29.04/X/2020 memenuhi unsur pada pasal yang dipersangkakan dan selanjutnya diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Wahyudin Akili.

Menanggapi hal itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto (NDH) serta tim pemenangan, tim kampanye, dan tim kuasa hukum menggelar konferensi pers, yang dilaksanakan di PPP Center Kabupaten Gorontalo, Sabtu malam (10/10/2020).

Calon bupati petahana, Nelson Pomalingo di kesempatan itu menegaskan, konferensi pers tersebut merupakan langkah positif guna mencegah berkembangnya penafsiran negatif terhadap pihak NDP, yang memiliki niat baik untuk pembangunan.

“Kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Status Laporan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Jadi, ini belum keputusan. Saya tegaskan ini bukan putusan! Sebelumnya kita ketahui bersama bahwa ada dua laporan, pertama itu soal mutasi, dan itu sudah ditolak karena mutasi adalah hal yang kursial, karena data jelas. Tapi, terkait laporan soal program ini bisa diperdebatkan karena bisa banyak penafsiran,” kata Nelson.

“Jadi, soal laporan mutasi itu sudah clear. Tapi laporan kali ini masih bisa diperdebatkan karena bersifat debatable (belum pasti). Nah, itu yang pertama,” tambahnya.

Terkait dengan pengumuman status laporan soal penggunaan kewenangan, Nelson menegaskan tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dirinya sendiri, apalagi merugikan pihak lain.

“Perlu kami sampaikan, ada tiga problem di sana (laporan di bawaslu). Pertama, soal bantuan perikanan, kedua soal jelajah wisata, dan ketiga kaitannya dengan hand sanitizer. Nah, saya jelaskan bahwa ketiga hal tersebut berkaitan dengan covid-19. Jadi, saya tegaskan dana itu berasal dari DID (Dana Insentif Daerah). Memang di situ ada dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tapi itu untuk program yang baru, sedangkan program yang dimaksud adalah program yang lama dan masuk dalam RPJMD. Jadi sebenarnya, DID ini spesial karena ‘gara-gara’ Covid-19 sehingga turun dana itu,” terangnya.

Terkait dengan dugaan pencitraan, Nelson menegaskan tidak melakukan pencitraan sama sekali, sebab dirinya kala itu masih bersatus sebagai bupati. Dan sudah menjadi tugas seorang bupati untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

“Nah, di situ, saya dianggap melanggar, karena sebagai bupati saya dinilai melakukan pencitraan. Padahal saya tidak kampanye di sana, berarti tidak ada hubungan dengan pemilihan (pilkada). Tidak ada juga simbol-simbol yang terkait dengan pilkada, dan tidak dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) seperti yang disangkakan, sebab dari 600 orang penerima hanya menghadirkan 40 orang,” tandas Nelson.

Lebih lanjut, Nelson bersama timnya menilai terdapat keanehan dalap proses pemeriksaan atas laporan dengan nomor register 11/LP/PB/KAB/29.04/X/2020, yang disangkakan terhadap dirinya.

“Insya Allah saya dan teman-teman tim sukses sudah berbuat benar, berbuat baik dan koperatif sampai saat ini. Kami melihat ada keanehan dalam proses ini. Nah, pertama, ini sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya oleh Panwas bahkan Bawaslu. Setelah itu dihentikan, tidak ada ujungnya bagaimana? Tiba-tiba ada laporan lagi. Kalau itu benar, kenapa tidak ditindaklanjuti oleh bawaslu?,” tanya Nelson.

“Ini yang akan kami kaji, sehingga menjadi bahan untuk menperdebatkan masalah ini. Ingat, banyak jalan menuju roma, dan itu yang akan kami tempuh. Ada DKPP, ada KPU, dan ada Mahkamah Agung! Jalur ini akan kami tempuh, karena kita berjuang demi kebenaran! Jangan ada tendensi-tendensi. Dan kita berharap dengan tahapan di proses berikutnya, benar-benar tidak ada tendensi. Benar-benar secara objektif. Kami juga berharap, masyarakat dan tim pemenangan, termasuk simpatisan dan seterusnya untuk tetap semangat untuk memperjuangkan Nelson dan Hendra dalam menjunjung kepentingan masyarakat Kabupaten Gorontalo kedepan,” sambung Nelson. (daily02)

cara merubah foto pecah jadi hd
media online gorontalo
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ekakraf multimedia