– Jajaran pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melaksanakan Apel Korpri yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, Senin (20/02/2023).
Apel Korpri dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, dan diikuti oleh seluruh perangkat kerja di lingkungan Pemkab Gorontalo Utara.
Dalam sambutannya, sekda kembali menekankan tentang audit laporan keuangan
yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah (BPK) yang akan berakhir pada 25 Februari pekan depan, dan akan dilanjutkan audit rinci pada Maret mendatang.
Terkait hal itu, sekda kembali mengingatkan kepada masing-masing OPD agar segera memasukkan laporan keuangan yang batas waktunya hanya sampai tanggal 24 Februari 2023.
“Terkait hal aktual yang berjalan di Gorontalo Utara, yakni BPK yang sementara mengaudit interim laporan keuangan, dan sesuai dengan aturan tugas mereka akan berakhir pada 25 Februari. Kemudian pada bulan Maret akan dilakukan audit rinci. Oleh karena itu saya lihat pada laporan-laporan yang terpenting adalah laporan keuangan dari Masing-masing OPD,” ungkap Sekda.
Sesuai laporan dari Badan Keuangan, kata Suleman, baru 3 OPD yang balance, yakni Sekretaris Dewan (sekwan), Badan Keuangan dan kecamatan.
Kepada OPD yang belum memasukkan laporan keuangan, Sekda meminta agar benar-benar memenuhi tanggung jawab dalam hal yang berkaitan dengan audit keuangan.
“Jika nanti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bagus, dan menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka kita akan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), yang bisa kita manfaatkan untuk pembangunan serta kebutuhan masyarakat,” pungkas Suleman. (Daily05)














