Reforma Agraria: BPN Gorontalo Kolaborasi Atasi Konflik Lahan

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Agenda ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Bapak H. Muhammad Naim, S.Sit., M.H., beserta jajaran Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo.

DAILYPOST.ID Gorontalo– DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Agenda ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Bapak H. Muhammad Naim, S.Sit., M.H., beserta jajaran Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo.

Rapat tersebut diadakan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait permasalahan status tanah dan sertifikasi lahan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Dulupi.

https://wa.wizard.id/003a1b

Adapun agenda rapat dengar pendapat sebagai berikut:

  1. Status Tanah Masyarakat di Kawasan HGU PT. Dulupi
    Banyak lahan masyarakat yang berada di kawasan HGU PT. Dulupi belum memiliki kejelasan status kepemilikan, sehingga menimbulkan keresahan.
  2. Kantor Camat yang Belum Bersertifikat
    Salah satu kantor camat yang berada di lahan tersebut juga belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.
Baca Juga:   Hj. Sitti Nurayin Sompie Serap Aspirasi Warga Desa Pilohayanga Barat dalam Reses DPRD

Dalam rapat ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Bapak H. Muhammad Naim, menyampaikan sejumlah harapan dan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut:

  1. Penyelesaian Permasalahan secara Adil dan Transparan
    BPN berharap RDP dapat menjadi wadah untuk menemukan solusi yang adil bagi masyarakat, PT. Dulupi, dan pemerintah daerah, sehingga semua pihak dapat merasa terwakili dan dilibatkan.
  2. Percepatan Proses Sertifikasi
    Kolaborasi antara BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat diperlukan untuk mempercepat sertifikasi tanah, baik untuk lahan masyarakat maupun kantor camat. Langkah ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum yang selama ini dinantikan.
  3. Peningkatan Komunikasi dan Sinergi
    Kakanwil BPN menekankan pentingnya komunikasi yang erat dan efektif antar pihak yang terlibat, dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam penyelesaian konflik agraria.
Baca Juga:   Pertemuan Tahunan BI 2024: Presiden Prabowo Dorong Perbankan Dukung Indonesia Emas 2045

Rapat ini menjadi salah satu langkah strategis dalam rangka mendukung reforma agraria dan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan sinergi antara BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan kepastian hukum atas tanah di wilayah Gorontalo dapat segera tercapai, mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

(d10)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia