Ribuan ODGJ Terdaftar di DPT, Emang Boleh?

Dailypost.id
Ilustrasi Pemilu 2024

DAILYPOST.ID Opini- KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai pemilih atau memiliki hak suara pada Pemilu 2024. Ribuan ODGJ di DKI Jakarta yang berhak mencoblos pada Pemilu 2024 akan didampingi KPU.

“Di DKI kami memberikan pelayanan terhadap ODGJ atau disabilitas mental untuk bisa memilih dalam Pemilu 2024,” kata Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, dilansir Antara, Sabtu (16/12/2023).

Dia merinci jumlah pemilih di TPS Panti Sosial Bina Laras Jakarta Timur itu yakni nomor TPS 72 terdapat 280 pemilih laki-laki, nomor TPS 73 terdapat 118 laki-laki dan 158 perempuan. Kemudian, nomor TPS 91 terdapat enam laki-laki dan 210 perempuan serta nomor TPS 92 terdapat 155 perempuan. Berdasarkan data dari KPU DKI, tercatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih. Dari total keseluruhan 8,2 juta jumlah pemilih tersebut, 61.747 diantaranya merupakan penyandang disabilitas termasuk 22.871 disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). (AntaraNews.com)

Adapun di Gorontalo terdapat sebanyak 1.395 orang dengan gangguan jiwa yang  masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Data tersebut dirinci oleh Sophian M Rahmola, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Gorontalo, Senin (13/11/2023).

Komisioner KPU RI Idham Holik membeberkan, kriteria ODGJ yang diperboleh nyoblos pada Pemilu 2024. Kriterianya yakni, pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih.

Baca Juga:   KPU Bone Bolango Lantik 90 Anggota PPK, Adnan: di Tangan Kitalah Kesukesan Pemilu

Emang Boleh ODGJ Memilih?

Sebenarnya aneh menjadikan ODGJ meski atas nama hak politik setiap warga. Bagaimana tidak? Untuk berpikir dan mengurusi diri saja mereka masih kesulitan lalu mengapa harus mendapatkan beban dalam pengambilan suara? Jika ODGJ diberikan kesempatan dalam memilih calon wakil rakyat, bisa jadi suara mereka dimanfaatkan oleh oknum parpol yang menginginkan partainya menjadi pemenang pemilu dengan berbagai cara. Sementara itu, ODGJ yang terdaftar ikut pemilu lumayan banyak dan suara mereka bisa memengaruhi kemenangan salah satu calon.

Begitulah realita dari aturan demokrasi hari ini, Aturan dibuat sesuai kepentingan dan manfaat, jika aturan tersebut tidak ada manfaat lagi, maka aturan akan diubah. Seperti halnya dalam hak suara, setiap individu dijamin haknya dalam memberikan suara pada pemilu, termasuk orang dengan gangguan jiwa. Suara dari ODGJ tersebut sangat diperhitungkan untuk kemenangan salah satu parpol. Namun, pada aturan yang lain, orang dengan gangguan jiwa tidak akan dikenakan saksi apa pun terhadap tindakan kriminal yang mereka lakukan. Karena orang yang mengalami gangguan mental tidak sadar apa yang mereka perbuat. Walhasil Dengan demikian, banyak orang yang melakukan tindakan kriminal dan setelah tertangkap, mereka berpura-pura mengalami gangguan mental agar terhindar dari sanksi hukum.

peristiwa ini menunjukkan betapa putus asanya pemerintah melihat banyaknya masyarakat yang golput. Disini kita melihat betapa tidak masuk akalnya sistem ini, yang menghalalkan segala cara agar bisa memilih meski orang itu tidak waras.

Baca Juga:   Golkar Kabupaten Gorontalo 100 Persen Siap Hadapi Pemilu 2024

Aturan Islam Dalam Memilih Pemimpin

Islam bukan hanya agama yang mengurusi urusan ibadah, tetapi Islam juga mengurusi urusan dunia. Memilih seorang pemimpin juga menjadi urusan agama. Dalam agama Islam ada aturan dalam memilih seorang pemimpin karena pemimpin sangat penting dalam Islam dan harus dipilih berdasarkan aturan Islam. Seorang pemimpin dalam Islam akan menjalankan semua aturan-aturan atau syariat Allah Swt. Dasar seseorang dalam memilih pemimpin adalah dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. sehingga mereka bisa mempertangungjawabkan pilihannya di hadapan Allah Swt.

Orang yang hilang akal atau orang yang mengalami gangguan mental dalam Islam tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di dunia sebab akalnya tidak berfungsi. Sebagaimana dalam riwayat Abu Daud Rasulullah bersabda:

“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai baligh dan orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

ODGJ dalam Islam diakui sebagai makhluk Allah yang wajib dipenuhi kebutuhannya, namun tidak mendapatkan beban amanah. Mereka tetap dilindungi di dalam negara sebagaimana masyarakat lainnya. Namun mereka dibebaskan dari semua hal, yang hanya bisa dilakukan oleh orang yang bisa berfikir dengan benar. Jika dia sehat secara akal bisa memilih yang mana benar dan salah, maka tidak ada paksaan dalam memilih, semua diserahkan kepada dirinya. Yang dimana dia bisa menimbang pemimpin yang mana kelak akan benar-benar meriayah umat. Bukan seperti saat ini yang menghalalkan segala cara.

Baca Juga:   Bupati Labuhanbatu Hadiri Bimtek 294 PPS

Islam memiliki mekanisme pemilihan pejabat dan wakil umat dengan cara yang sederhana dan masuk akal, dan semua demi menegakkan aturan Allah yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Dimana pemimpin negara tidak akan memanfaatkan suara rakyat untuk dirinya sendiri dan zalim terhadap rakyatnya dibawahnya.

Wallahu’alam bishshowab.

Oleh: Tri Ningrum (Aktivis Muslimah)
Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia