Tambah Lagi! Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Riski Kakilo
Konferensi Pers Polda Gorontalo terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kamis (10/04/2024) (Foto: Istimewa).

DAILYPOST.ID Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ungkap tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (10/4/2025), dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Korupsi proyek pembangunan jalan Nani Wartabone dilaporkan telah menimbulkan kerugian negara mencapai hampir Rp6 miliar. Diketahui proyek ini dilaksanakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23,9 miliar. Sedangkan pekerjaan pengawasan dipercayakan kepada PT Fendel Structure Engineering senilai Rp761 juta.

Baca Juga:   Ramai, Petisi Penangkapan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa IAIN

Namun, pelaksanaan proyek yang dimulai pada 22 November 2021 dan direncanakan selesai pada 19 Juli 2022 itu terpaksa dihentikan sebelum rampung. Setelah dua kali perpanjangan waktu (Addendum), pekerjaan hanya mencapai progres fisik 43,50% dan akhirnya diputus kontrak.

Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 62/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 1 November 2024, proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.974.395.800,75.

Dana proyek tersebut bersumber dari pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021, yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur pasca pandemi.

Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyebutkan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, antara lain:

  • Antum Abdullah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • Irfan Ahmad Asui, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  • Denny Juaeni, Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri
Baca Juga:   Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Gorontalo: Kami akan terus berbenah dan memperbaiki diri dalam memberikan pelayanan terbaik

Proses penyelidikan kini memasuki tahap lanjutan. Penyidik Ditreskrimsus tengah mendalami dokumen dan memeriksa saksi-saksi serta pihak-pihak yang berkaitan.

Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede menyampaikan bahwa Polda Gorontalo berkomitmen menindak tegas semua pelaku korupsi, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” tegas Maruly.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Konferensi Pers Akhir Tahun 2020, Kapolda Paparkan Capaian Kinerja Polda Gorontalo
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia