Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa kondisi utang pemerintah Indonesia hingga Juni 2024 mencapai Rp 8.444,87 triliun, meningkat Rp 91,85 triliun dari bulan sebelumnya yang tercatat Rp 8.353,02 triliun. Data ini diambil dari dokumen APBN KiTa 2024.
Peningkatan jumlah utang ini berdampak pada kenaikan rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 38,71 persen menjadi 39,13 persen pada Juni 2024. Meski demikian, angka ini masih jauh di bawah batas aman yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu 60 persen terhadap PDB.
“Jumlah utang pemerintah per akhir Juni 2024 tercatat Rp 8.444,87 triliun. Rasio utang per akhir Juni 2024 yang sebesar 39,13 persen terhadap PDB, tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” jelas Kemenkeu dalam laporan yang dirilis pada Rabu (31/7/2024).
Komposisi Utang Pemerintah
Dalam laporannya, Kemenkeu merinci bahwa utang pemerintah terdiri dari dua jenis utama, yaitu Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah didominasi oleh SBN sebesar 87,85 persen, sementara sisanya 12,15 persen berupa pinjaman.
Hingga Juni 2024, jumlah utang dalam bentuk SBN mencapai Rp 7.418,76 triliun. SBN domestik menyumbang Rp 5.967,70 triliun, terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) Rp 4.732,71 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 1.234,99 triliun. Sementara itu, SBN valuta asing tercatat sebesar Rp 1.451,07 triliun, dengan rincian SUN Rp 1.091,63 triliun dan SBSN Rp 359,44 triliun.
Untuk pinjaman luar negeri, utang pemerintah mencapai Rp 1.026,11 triliun per akhir Juni 2024. Pinjaman dalam negeri tercatat sebesar Rp 38,10 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 988,01 triliun. Rinciannya, pinjaman bilateral sebesar Rp 263,72 triliun, pinjaman multilateral Rp 600,47 triliun, dan pinjaman dari commercial banks Rp 123,83 triliun.
Jatuh Tempo Utang dan Penilaian Kredit
Kemenkeu juga mencatat bahwa profil jatuh tempo utang Indonesia masih cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di angka 7,98 tahun. Disiplin pemerintah dalam mengelola utang ini berkontribusi pada penilaian positif dari lembaga pemeringkat kredit internasional seperti S&P, Fitch, Moody’s, R&I, dan JCR, yang tetap mempertahankan sovereign credit rating Indonesia pada level investment grade. Penilaian ini diberikan di tengah dinamika perekonomian global dan volatilitas pasar keuangan.














